Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2015

MATERI HARI 3

SILAKAN DOWNLOAD MATERI DIKLAT MATERI 1

MATERI DIKLAT 2

Gambar
MATERI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN GURU HARI KE 2 dalam mengunduh tidak harus masuk akun dropbox, materi ini kami upload hingga 06.00 WIB MATERI 1 MATERI 2 MATERI 3 MATERI 4 MATERI 5 MATERI 6 MATERI 7 MATERI UNTUK HARI KE 3

MATERI DIKLAT LPMP DIGEDUNG PGRI

Gambar
MATERI DIKLAT LPMP GELOMBANG I : Dengan hormat, bisa didownload hingga Kamis, 28 Mei 2015 Jam 06.00 WIB MATERI 1 MATERI 2 MATERI 3 MATERI 4 MATERI 5 MATERI 6

INFO DIKLAT

Gambar
Pelaksanaan Diklat GELOMBANG I ( PERTAMA ) dilaksanakan pada : Hari/Tanggal  : Rabu s.d Jum'at, 27 s.d 29 Mei 2015 Tempat           : Gedung PGRI Kabupaten Jepara Waktu             : 07.00 - 17.15 WIB Peserta            : Untuk peserta Gelombang pertama yang sudah didaftar oleh PGRI Cabang Kecamatan, Mohon dapat mengisi biodata di Blogspot ini karena dipergunakan untuk data LPMP Paling Lambat tanggal 27 Mei 2015 Untuk Mengisi Bio data Peserta  Informasi lebih lengkap bisa menghubungi : - Edi Utoyo               : 081325756805 - Harmanto                : 085227669000 - Habib Nor Haqiqi.  : 081325552982 ( office/Admin ) - Anik Khoiriyah       : 085226215014 ( office/financial )

Struktur Pengurus

Gambar
Dewan Penasehat Drs. Fachrurrozi, M.M   ( Asisten 3 Setda Kabupaten Jepara ) Drs. Anwar Haryono, M.M.  ( Kepala DPPKAD Kabupaten Jepara Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Jepara Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara Dewan Pakar Drs. Marsudi   Drs. Inti Murdaningarso, M.Pd Drs. Sugeng Hidayat Agus Triharjono, SH. M.M Ketua Drs. Kiswadi HP., M.M. Wakil Ketua 1 H. Musyadad, SH.,M.M.    Wakil Ketua 2 Drs. H. Muhammad Suwondo, M.Pd Sekretaris Edi Utoyo, M.Pd Wakil Sekretaris Mohti Rostadi, S.Pd. Bendahara H. Hartoyo S.Pd. Wakil Bendahara Hj. Nurul Afifah, S.Pd Sekretaris Bidang – Bidang : Sekretaris Bidang Organisasi dan Kaderisasi Bambang Susilo, S.Pd., M.Pd Sekretaris Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan H. Muhammad Rokhib, S.Pd Sekretaris Bidang Informasi dan Komunikasi Ali Ahmadi, S.Pd Sekretaris Bidang Pendidikan dan Pelatihan Harmanto, S.Pd. Sekretaris Bidang Kerja sama dan Pengemba

NOMINASI PENSIUN MEI 2015

DATA BANGSRI

SELAYANG PANDANG JEPARA

Gambar
Kabupaten Jepara ( bahasa Jawa : Hanacaraka ꦗꦼꦥꦫ ) adalah salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Tengah . Ibukotanya adalah Jepara . Kabupaten ini berbatasan dengan Laut Jawa di barat dan utara, Kabupaten Pati dan Kabupaten Kudus di timur, serta Kabupaten Demak di selatan. Wilayah Kabupaten Jepara juga meliputi Kepulauan Karimunjawa , yang berada di Laut Jawa. Kabupaten Jepara terletak di pantura timur Jawa Tengah yang bagian barat dan utaranya dibatasi oleh laut. Bagian timur wilayah kabupaten ini merupakan daerah pegunungan. Wilayah Kabupaten Jepara juga meliputi Kepulauan Karimunjawa, yakni gugusan pulau-pulau di Laut Jawa . Dua pulau terbesarnya adalah Pulau Karimunjawa dan Pulau Kemujan. Sebagian besar wilayah Karimunjawa dilindungi dalam Cagar Alam Laut Karimunjawa. Penyeberangan ke kepulauan ini dilayani oleh kapal ferry yang bertolak dari Pelabuhan Jepara. Karimunjawa juga terdapat Bandara Dewandaru yang didarati pesawat dari Bandara Ahmad Yani Semarang.  

AD/RT

ANGGARAN RUMAH TANGGA BAB I KODE ETIK GURU INDONESIA DAN IKRAR GURU INDONESIA Pasal 1 (1)   Kode Etik  Guru Indonesia merupakan etika jabatan guru yang menjadi landasan moral dan pedoman tingkah laku profesi yang dijunjung tinggi, diamalkan dan diamankan oleh setiap guru Indonesia. (2)   Ikrar Guru Indonesia merupakan penegasan kebulatan tekad anggota PGRI dalam penghayatan dan pengamalan Kode Etik Guru Indonesia. (3)   Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia tercantum dalam naskah tersendiri. (4)   Setiap anggota PGRI wajib memahami, menghayati, mengamalkan dan menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia dan Ikrar Guru Indonesia. (5)   Tata cara penggunaan dan pengucapan Ikrar Guru Indonesia diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri. BAB II KEANGGOTAAN Pasal 2 Jenis Keanggotaan Jenis Keanggotaan terdiri dari : a.       anggota biasa, b.      angggota luar biasa, c.       anggota kehormatan. Pasal 3 Anggota Biasa Yang dapat menjadi anggota biasa adalah : a.