AD/RT

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
KODE ETIK GURU INDONESIA DAN

IKRAR GURU INDONESIA

Pasal 1
(1)   Kode Etik  Guru Indonesia merupakan etika jabatan guru yang menjadi landasan moral dan pedoman tingkah laku profesi yang dijunjung tinggi, diamalkan dan diamankan oleh setiap guru Indonesia.
(2)   Ikrar Guru Indonesia merupakan penegasan kebulatan tekad anggota PGRI dalam penghayatan dan pengamalan Kode Etik Guru Indonesia.
(3)   Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia tercantum dalam naskah tersendiri.
(4)   Setiap anggota PGRI wajib memahami, menghayati, mengamalkan dan menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia dan Ikrar Guru Indonesia.
(5)   Tata cara penggunaan dan pengucapan Ikrar Guru Indonesia diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri.

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Jenis Keanggotaan
Jenis Keanggotaan terdiri dari :
a.       anggota biasa,
b.      angggota luar biasa,
c.       anggota kehormatan.

Pasal 3
Anggota Biasa
Yang dapat menjadi anggota biasa adalah :
a.       para guru/dosen dan tenaga kependidikan,
b.      para ahli yang menjalankan pekerjaan pendidikan,
c.       mereka yang menjabat pekerjaan di bidang pendidikan,
d.      pensiunan yang dimaksud dalam butir (a), (b), dan (c) pasal ini yang tidak menyatakan dirinya keluar dari keanggotaan PGRI.

Pasal 4
Anggota luar Biasa
Yang dapat menjadi anggota luar biasa :
a.       para petugas lain yang erat kaitannya dengan tugas kependidikan,
b.      mereka yang berijazah lembaga pendidikan tetapi tidak bekerja di bidang pendidikan.

Pasal 5
Anggota Kehormatan
Anggota kehormatan ialah mereka yang atas usul Pengurus Besar, Pengurus Provinsi, Pengurus Kabupaten/Kota diangkat dan ditetapkan oleh Kongres, Konferensi Provinsi dan Konferensi Kabupaten/Kota, karena jasa-jasanya terhadap pendidikan dan organisasi.

Pasal 6
Tata cara Penerimaan Keanggotaan
(1)    Keanggotaan biasa atau luar biasa dapat diperoleh dengan jalan mengajukan surat permintaan menjadi anggota kepada Pengurus Cabang/Cabang Khusus melalui Pengurus PGRI Ranting.
(2)    PGRI Cabang/Cabang khusus yang tidak mempunyai Ranting, surat permintaan sebagai anggota disampaikan langsung kepada Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus.
(3)    Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus menyetujui permintaan keanggotaan dan melaporkannya kepada Pengurus PGRI Kabupaten/Kota untuk menerbitkan kartu anggota bagi anggota yang bersangkutan.
(4)    Untuk Cabang Khusus di instansi tingkat provinsi dan perguruan tinggi, permintaan menjadi anggota dapat diurus langsung oleh Pengurus PGRI Provinsi di daerahnya.
(5)  Pada instansi tingkat Nasional dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri, keanggotaannya diurus dan ditangani oleh Pengurus Besar PGRI.
  Dalam surat permintaan itu disebutkan antara lain :
  Nama                        
  Jenis Kelamin
  Tempat dan Tanggal Lahir  
  Pekerjaan
  Agama
  Alamat Pekerjaan    
  Alamat Tempat Tinggal      
  Ijazah yang dimiliki

(1)   Keanggotaan disahkan dengan surat pengesahan serta pemberian kartu anggota oleh Pengurus Kabupaten/Kota atau oleh Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus yang jauh dari tempat kedudukan Pengurus PGRI Kabupaten/Kota.
(2)   Keanggotaan harus terdaftar mulai dari Pengurus Ranting sampai dengan Pengurus Besar.
(3)   Pengadaan kartu anggota dilaksanakan oleh Pengurus Kabupaten/Kota.
(4)   Kartu anggota berlaku selama 5 tahun.

Pasal 7
Penolakan dan Permintaan Ulang Keanggotaan
(1)   Wewenang penolakan permintaan menjadi anggota, dilakukan oleh Pengurus PGRI Kabupaten/Kota atau Pengurus PGRI Provinsi yang diberi wewenang untuk mengurusnya jika persyaratan seperti tercantum dalam pasal 6 Anggaran Rumah Tangga tidak dipenuhi.
(2)   Jika permintaan menjadi anggota ditolak, yang berkepentingan boleh mengajukan permintaan ulang kepada instansi organisasi yang lebih tinggi, sampai kepada Pengurus PGRI Provinsi.
(3)   Untuk instansi tingkat nasional, provinsi, perguruan tinggi dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri, pengajuan permintaan ulang tersebut disampaikan kepada Pengurus Besar PGRI.


Pasal 8
Kepindahan Anggota
(1)   Seorang anggota yang pindah ke Cabang/Cabang Khusus lain, wajib memberi tahu Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus asal dan melapor kepada Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus ditempat yang baru.
(2)   Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus yang melepas maupun yang menerima wajib melaporkan mutasi tersebut ke Pengurus PGRI Kabupaten/Kota.

Pasal 9
Kewajiban Anggota
Anggota mempunyai kewajiban untuk :
a.       menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, peraturan serta ketentuan organisasi,
b.      menjunjung tingggi Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia,
c.       mematuhi peraturan dan disiplin organisasi,
d.      melaksanakan program, tugas, serta misi organisasi,
e.       membayar uang pangkal dan iuran anggota,
f.       memberikan sumbangan sukarela kepada PGRI jika secara langsung maupun tidak langsung memperoleh penghasilan karena organisasi dan/atau ada kaitannya dengan organisasi.

Pasal 10
Hak Anggota
(1)   Anggota biasa memiliki :
a.       hak Pilih, yaitu hak untuk memilih dan dipilih menjadi  pengurus organisasi,
b.      hak Suara, yaitu hak untuk memberikan suaranya  pada waktu pemungutan suara,
c.       hak Bicara, yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tertulis,
d.      hak Membela Diri, yaitu hak untuk menyampaikan pembelaan diri atas tindakan disiplin organisasi yang dijatuhkan kepadanya atau atas pembatasan hak-hak keanggotaannya, dan
e.       hak memperoleh kesejahteraan, pembelaan dan perlindungan hukum dalam melaksanakan  tugasnya.
(2)   Anggota luar biasa memiliki hak bicara, yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tertulis.
(3)   Anggota kehormatan memiliki hak bicara, yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tertulis.

Pasal 11
Disiplin Organisasi
(1)   Tindakan disiplin dapat dikenakan kepada anggota yang :
a.       dianggap telah melanggar Kode Etik Guru Indonesia, Ikrar Guru Indonesia, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, serta disiplin organisasi,
b.      tidak membayar uang iuran selama 3 (tiga) bulan berturut-turut dengan tidak ada alasan yang dapat dibenarkan oleh organisasi.
(2)   Tindakan disiplin berupa :
peringatan lisan atau tertulis,
pemberhentian/pembebasan selaku pengurus organisasi,
pemberhentian/pembebasan sementara sebagai anggota, dan
pemberhentian.
(3)   Pemberhentian/pembebasan sementara :
a.       sebagai anggota biasa/luar biasa dilakukan oleh Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus atau Pengurus PGRI yang mengurus keanggotaannya,
b.      selaku anggota pengurus organisasi dilakukan oleh rapat pleno pengurus organisasi yang bersangkutan dan dipertanggungjawabkan pada forum organisasi yang setingkat,
c.       sebagai anggota Pengurus Besar PGRI dapat dilakukan oleh keputusan rapat pleno Pengurus Besar PGRI yang dipertanggungjawabkan kepada Konferensi Kerja Nasional,
d.      sebagai anggota PGRI berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan sesudah jangka waktu tersebut wajib ditentukan apakah pemberhentian sementara itu dicabut atau dilanjutkan dengan pemberhentian tetap,
e.       sebagai anggota pengurus berlaku selama-lamanya 1 (satu) tahun dan sesudah jangka waktu tersebut wajib ditentukan apakah pemberhentian sementara itu dicabut atau dilanjutkan dengan pemberhentian tetap.
(4)   Sebelum suatu tindakan disiplin dilakukan, pengurus organisasi yang mempunyai wewenang untuk menegakkan tindakan disiplin wajib mengadakan penyelidikan yang seksama.
(5)   Sebelum suatu tindakan disiplin dilakukan, anggota yang dianggap bersalah diberi kesempatan membela diri dengan cukup disertai pembuktian yang sah.
(6)   Semua anggota yang terkena tindakan disiplin organisasi mempunyai hak banding kepada instansi organisasi yang lebih tinggi sampai ke tingkat Kongres.

BAB III
ORGANISASI TINGKAT NASIONAL
Pasal 12


Status, Wilayah, dan Perangkat Kelengkapan Organisasi


(1)   Organisasi Tingkat Nasional merupakan institusi tertinggi organisasi yang meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia termasuk sekolah-sekolah Indonesia di luar negeri yang memiliki keanggotaan PGRI.


(2)   Kongres merupakan pemegang kedaulatan tertinggi organisasi.


(3)   Organisasi Tingkat Nasional berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.


(4)   Perangkat Kelengkapan Organisasi tingkat nasional terdiri dari :


a.       Pengurus Besar.



b.      Anak Lembaga dan Badan Khusus Tingkat Nasional.



c.       Himpunan/Ikatan/Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis Tingkat Nasional.



d.      Kongres, Kongres Luar Biasa, Konferensi Kerja Nasional.



e.       Forum organisasi lainnya Tingkat Nasional.



f.       Badan Penasehat Tingkat Nasional.



g.      Dewan Kehormatan Organisasi dan Kode Etik Guru Indonesia.





BAB IV
ORGANISASI TINGKAT PROVINSI


Pasal 13


Status, Wilayah, dan Perangkat Kelengkapan Organisasi





(1)   Organisasi PGRI Provinsi meliputi wilayah satu provinsi.


(2)   Dalam wilayah satu provinsi tidak boleh didirikan organisasi PGRI provinsi yang lain yang mempunyai batas wilayah yang sama.


(3)   Jika wilayah satu Provinsi berkembang menjadi lebih dari satu provinsi yang sederajat, dapat didirikan organisasi PGRI provinsi yang baru dengan tata cara sebagai berikut :


a         Pengurus PGRI Provinsi induk mengadakan Konferensi Khusus.


b        Konferensi Khusus menetapkan Pengurus PGRI provinsi baru sebagai penanggung jawab organisasi di provinsi tersebut.


c        Ketentuan tentang tata cara, wewenang dan tanggung jawab penyelenggaraan konferensi provinsi berlaku pula bagi penyelenggaraan konferensi khusus.


(4)   Perangkat Kelengkapan Organisasi PGRI Provinsi terdiri dari :


      a.   Pengurus PGRI Provinsi.



      b.   Anak Lembaga dan Badan Khusus Provinsi.



      c.   Himpunan/Ikatan/Asosiasi Profesi dan KeahlianSejenis Provinsi.



d.      Konferensi PGRI Provinsi, Konferensi Provinsi Luar Biasa, Konferensi Kerja PGRI Provinsi, dan forum organisasi lainnya.



      e.   Badan Penasehat PGRI Provinsi.



      f.   Dewan Kehormatan Organisasi dan Kode  Etik Guru Indonesia.






Pasal 14


Pengesahan dan Penolakan Organisasi PGRI Provinsi


(1)   Pengesahan Organisasi PGRI Provinsi


a.        Pengesahan Organisasi PGRI Provinsi yang baru dilakukan oleh Pengurus Besar.


b.         Untuk memperoleh pengesahan sebagai Organisasi PGRI Provinsi, Pengurus PGRI Provinsi induk mengajukan Surat Permintaan Pengesahan kepada Pengurus Besar dengan menjelaskan :


  Nama calon Organisasi PGRI Provinsi.


  Susunan Pengurus PGRI Provinsi pertama kali.


  Alamat Pengurus/Kantor Organisasi PGRI Provinsi.


  Laporan/berita acara tentang pembentukan Organisasi PGRI Provinsi yang     bersangkutan.


  Keadaan Organisasi PGRI Kabupaten/Kota/dan Organisasi PGRI Cabang/Cabang Khusus di bawahnya


c.       Organisasi PGRI Provinsi dianggap sah apabila sudah  menerima Surat Pengesahan dari Pengurus Besar.


d.      Pengesahan diberikan apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut :


  Pembentukannya telah sesuai dengan syarat-syarat/prosedur yang telah ditetapkan



  Dalam Anggaran Rumah Tangga pasal 13ayat (1), (2), dan (3).



  Calon Organisasi PGRI Provinsi telah menyelesaikan administrasi organisasi.



  Memperlihatkan kegiatan organisasi.



(2)  Penolakan pengesahan Organisasi PGRI Provinsi.


a.       Penolakan pengesahan Organisasi PGRI Provinsi dilakukan oleh  Pengurus Besar PGRI dengan pemberitahuan melalui surat penolakan kepada yang berkepentingan dengan menjelaskan alasannya.


b.      Calon Organisasi  PGRI Provinsi yang ditolak permintaan pengesahannya dapat mengajukan permasalahannya kepada Konferensi Kerja Nasional tahun berikutnya yang wajib diagendakan secara khusus oleh Pengurus Besar.





Pasal 15


Pembekuan, Pencairan, dan Pembubaran Organisasi PGRI Provinsi


(1)   Pembekuan Organisasi PGRI Provinsi berarti :


a.       menonaktifkan seluruh kepengurusan Organisasi PGRI Provinsi dan mencabut seluruh hak-haknya untuk mengadakan ikatan- ikatan atas nama PGRI,


b.      pembekuan, dan pencairan kembali Organisasi PGRI Provinsi dilakukan oleh Pengurus Besar yang kemudian memberikan pertanggungjawabannya kepada Konferensi Kerja Nasional dengan mempertimbangkan usul dan saran Pengurus PGRI Provinsi yang bersangkutan.


c.       Pembekuan dilakukan karena pengurus :



  melanggar Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia.



  melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan organisasi lainnya, dan



  tidak memperlihatkan kehidupan/kegiatan organisasi.



d.      Pembekuan wajib didahului dengan peringatan tertulis oleh Pengurus Besar sekurang-kurangnya tiga kali berturut-turut.


e.       Sesudah Organisasi Provinsi dibekukan, segala kegiatan organisasi yang ada di daerahnya diurus langsung oleh Pengurus Besar dan segala urusan Organisasi PGRI Provinsi menjadi tanggung jawab Pengurus Besar.


(2)   Pencairan Organisasi PGRI Provinsi.


a.       Pengurus Besar wajib mengidupkan kembali Organisasi PGRI Provinsi antara lain dengan menyelenggarakan Konferensi PGRI Provinsi, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah dibekukan.


b.      Pengurus Besar dapat mencairkan kembali  suatu Organisasi PGRI Provinsi yang dibekukan kalau Organisasi PGRI Provinsi tersebut telah dapat melakukan tugasnya secara wajar.


(3)   Pembubaran Organisasi PGRI Provinsi.


a         Organisasi PGRI Provinsi dibubarkan oleh Konferensi Kerja Nasional jika 12 (dua belas) bulan sesudah dibekukan dan setelah berbagai upaya menghidupkan kembali tidak juga berhasil.


b        Sesudah Organisasi PGRI Provinsi dibubarkan, Organisasi PGRI Kabupaten/Kota dan organisasi dibawahnya yang tetap memenuhi syarat diurus langsung oleh Pengurus Besar.


c         Kekayaan Organisasi PGRI Provinsi, utang-piutang dan urusan lain-lain dari Organisasi PGRI Provinsi yang dibubarkan menjadi tanggungjawab Pengurus Besar


d        Pembubaran serta pengalihan segala kekayaan Organisasi PGRI Provinsi oleh Pengurus Besar wajib diumumkan melalui media massa baik cetak maupun elektronik setempat.





BAB V
ORGANISASI PGRI KABUPATEN/KOTA


Pasal 16


Status, Wilayah, dan Perangkat Kelengkapan


(1)   Wilayah Organisasi PGRI Tingkat Kabupaten/Kota dapat meliputi :


a.       satu Kabupaten, dan atau


b.      satu Kota


(2)   Dalam wilayah satu Organisasi PGRI Kabupaten/Kota tidak boleh didirikan Organisasi PGRI Kabupaten/Kota lain yang mempunyai batas wilayah yang sama.


(3)   Jika wilayah satu Organisasi PGRI Kabupaten/Kota berkembang menjadi lebih dari satu Kabupaten/Kota yang sederajat, dapat didirikan Organisasi PGRI Kabupaten/Kota yang baru dengan tatacara sebagai berikut :


a.       Pengurus PGRI Kabupaten/Kota mengadakan Konferensi PGRI Kabupaten/Kota khusus untuk menetapkan pembentukan Organisasi PGRI Kabupaten/Kota baru,


b.      Konferensi PGRI Kabupaten/Kota tersebut menetapkan Pengurus PGRI Kabupaten/Kota yang baru sebagai penangungjawab organisasi di daerah baru tersebut,


c.       Ketentuan tentang tata cara, wewenang dan tanggung jawab penyelenggaraan konferensi PGRI berlaku pula bagi penyelenggara konferensi tersebut.


(4)   Perangkat Kelengkapan Organisasi PGRI Kabupaten/Kota terdiri dari :


a.       Pengurus PGRI Kabupaten/Kota.



b.      Anak Lembaga dan Badan Khusus Kabupaten/Kota.



c.       Himpunan/Ikatan/Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis Kabupaten/Kota.



d.       Konferensi PGRI Kabupaten/Kota, Konferensi Luar Biasa PGRI Kabupaten/Kota, Konferensi Kerja PGRI Kabupaten/Kota dan forum organisasi lainnya.



e.       Badan Penasihat PGRI Kabupaten/Kota.



f.       Dewan Kehormatan Organisasi dan Kode Etik Guru Indonesia.





Pasal 17


Pengesahan dan Penolakan


Organisasi PGRI Kabupaten/Kota


(1)      Pengesahan organisasi PGRI Kabupaten/Kota yang baru dilakukan oleh Pengurus Besar dengan mempertimbangkan usul dan saran Pengurus PGRI Provinsi yang bersangkutan.


(2)      Untuk memperoleh pengesahan sebagai Organisasi PGRI Kabupaten/Kota, Pengurus PGRI Kabupaten/Kota mengajukan Surat Permintaan Pengesahan kepada Pengurus Besar melalui Pengurus PGRI Provinsi dengan menjelaskan :



a.       Nama Calon Organisasi PGRI Kabupaten/Kota.



b.      Susunan Pengurus PGRI Kabupaten/Kota pertama kali.



c.          Alamat Pengurus/Kantor Organisasi PGRI Kabupaten/Kota.



d.      Laporan/Berita Acara tentang pembentukan Organisasi PGRI Kabupaten/Kota yang bersangkutan.



e.       Keadaan Organisasi Cabang/Cabang Khusus dibawahnya



(3)         Organisasi PGRI Kabupaten/kota dianggap sah apabila sudah menerima surat pengesahan dari Pengurus Besar.


(4)      Pengesahan diberikan apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut :


a.       pembentukannya telah sesuai dengan syarat dan prosedur yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga pasal 16 ayat (1), (2), dan (3),      



b.      calon Organisasi PGRI Kabupaten/Kota telah menyelesaikan administrasi organisasi,



c.       memperlihatkan kegiatan organisasi,



d.      usul dan saran Pengurus PGRI Provinsi yang bersangkutan.


(5)         Penolakan pengesahan Organisasi Kabupaten/Kota dilakukan oleh Pengurus Besar dengan mempertimbangkan usul dan saran Pengurus PGRI Provinsi yang bersangkutan yang diberitahukan dengan surat penolakan kepada yang berkepentingan dengan menjelaskan alasannya.


(6)         Calon Organisasi PGRI Kabupaten/Kota yang ditolak permintaan pengesahannya dapat mengajukan permasalahannya kepada Konferensi Kerja Nasional tahun berikutnya yang wajib diagendakan secara khusus oleh Pengurus Besar.





Pasal 18


Pembekuan, Pencairan, dan Pembubaran


Organisasi PGRI Kabupaten/Kota





(1). Pembekuan Organisasi PGRI Kabupaten/Kota :


a.       Pembekuan Organisasi PGRI Kabupaten/Kota berarti menonaktifkan seluruh kepengurusan Organisasi PGRI Kabupaten/Kota dan mencabut seluruh hak-haknya untuk mengadakan ikatan-ikatan atas nama PGRI.



b.      Pembekuan dilakukan karena Pengurus :



  melanggar Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia,



  melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan organisasi lainnya, dan



  tidak memperlihatkan kehidupan/kegiatan organisasi.


c.       Pembekuan wajib didahului dengan peringatan tertulis oleh Pengurus Besar sekurang-kurangnya tiga kali berturut-turut.


d.      Sesudah Organisasi PGRI Kabupaten/Kota dibekukan, segala kegiatan organisasi dan segala urusan yang ada didaerahnya diurus langsung oleh Pengurus Besar dan menjadi tanggung jawab Pengurus Besar.


e.       Pengurusan kegiatan Organisasi PGRI Kabupaten/Kota yang dibekukan tersebut dalam ayat (1) butir d pasal ini dapat didelegasikan kepada Pengurus PGRI Provinsi yang berangkutan.


f.       Pembekuan dan pencarian kembali Organisasi PGRI Kabupaten/kota dapat dilakukan oleh Pengurus Besar dengan mempertimbangkan usul dan saran Pengurus PGRI Provinsi yang bersangkutan kemudian wajib mempertanggungjawabkannya kepada Konferensi Kerja Nasional.











(2)   Pencairan Organisasi PGRI Kabupaten/Kota.


a.       Pengurus Besar wajib menghidupkan kembali  Organisasi PGRI Kabupaten/kota antara lain dengan menyelenggarakan Konferensi PGRI Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sesudah pembekuan.


b.      Pengurus Besar dapat mencairkan kembali suatu Organisasi PGRI Kabupaten/Kota yang dibekukan kalau Organisasi PGRI Kabupaten/Kota tersebut telah dapat melakukan tugasnya secara wajar dengan mempertimbangkan usul dan saran Pengurus PGRI Provinsi.


(3)  Pembubaran Organisasi PGRI Kabupaten/Kota


a.   Organisasi PGRI Kabupaten/Kota dapat dibubarkan oleh Konferensi Kerja Nasional jika 12 (dua belas) bulan sesudah dibekukan dan setelah berbagai upaya untuk menghidupkan kembali tidak juga berhasil.


b.   Sesudah Organisasi PGRI Kabupaten/Kota dibubarkan, Organisasi Cabang/Cabang Khusus yang tetap memenuhi syarat         diurus langsung oleh Pengurus Besar yang pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Pengurus PGRI Provinsi yang bersangkutan atau kepada Pengurus PGRI Kabupaten/Kota yang berdekatan.


c.   Kekayaan Organisasi PGRI Kabupaten/Kota, utang-piutang, dan urusan lain-lain dari Organisasi PGRI Kabupaten/Kota yang dibubarkan menjadi tanggung jawab Pengurus Besar yang pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Pengurus PGRI Provinsi yang bersangkutan.


d.   Pembubaran serta pengalihan segala kekayaan Organisasi PGRI Kabupaten kota oleh Pengurus Besar wajib diumumkan melalui media massa baik cetak maupun elektronik setempat.





BAB VI
ORGANISASI PGRICABANG/CABANG KHUSUS





Pasal 19


Status, Wilayah, dan Perangkat Kelengkapan Organisasi


(1)   Wilayah Organisasi Cabang meliputi wilayah satu kecamatan.



(2)   Wilayah Organisasi Cabang Khusus dapat meliputi satu unit kerja tingkat nasional atau tingkat provinsi, atau tingkat Kabupaten/Kota atau satu unit kerja perguruan tinggi.


(3)   Perangkat Kelengkapan Organisasi Cabang/Cabang Khusus terdiri dari :


  Pengurus Cabang/Cabang Khusus.



  Anak Lembaga dan Badan Khusus Cabang/Cabang Khusus.



  Himpunan/Ikatan/Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis Cabang/Cabang Khusus.



  Konferensi Cabang/Cabang Khusus, Konferensi Cabang/Cabang Khusus Luar Biasa, Konferensi Kerja Cabang/Cabang Khusus, dan forum organisasi lainnya.



  Badan Penasihat Cabang/Cabang Khusus.






Pasal 20


Pengesahan dan Penolakan Organisasi Cabang/Cabang Khusus


Anggaran Rumah Tangga pasal 14 dan 17 berlaku pula bagi pengesahan dan penolakan permintaan pembentukan Cabang/Cabang Khusus, dengan ketentuan bahwa yang berhak memberikan atau menolak permintaan pengesahan Cabang/Cabang Khusus adalah Pengurus PGRI Provinsi dengan mempertimbangkan usul dan pendapat Pengurus PGRI Kabupaten/Kota yang bersangkutan.


Pasal 21


Pembekuan, Pencairan, dan PembubaranCabang/Cabang Khusus


Anggaran Rumah Tangga pasal 15 dan 18 berlaku pula bagi pembekuan, pencairan dan pembubaran Cabang/Cabang Khusus, dengan ketentuan bahwa yang berhak menetapkan pembekuan, pencairan, dan pembubaran adalah Pengurs PGRI Provinsi dengan memperhatikan usul dan pendapat Pengurus PGRI Kabupaten/Kota yang bersangkutan.





BAB VII
ORGANISASI PGRI RANTING





Pasal 22


Status, Wilayah, dan Perangkat Kelengkapan Organisasi


(1)   Wilayah Organisasi Ranting dapat meliputi Satu kelurahan/desa, atau Satu unit kerja tingkat kecamatan /satu satuan pendidikan/gugus sekolah.


(2)   Dalam wilayah satu Organisasi Ranting tidak boleh didirikan Organisasi Ranting yang lain yang mempunyai batas wilayah yang sama.


(3)   Jika wilayah satu Organisasi Ranting berkembang menjadi lebih dari satu kelurahan/desa atau terdapat satuan pendidikan atau gugus sekolah baru yang sederajat, dapat didirikan Organisasi Ranting yang baru dengan tata cara sebagai berikut :


a.       Pengurus Ranting mengadakan Rapat Anggota untuk menetapkan pembentukan Organisasi Ranting yang baru.


b.      Rapat Anggota tersebut menetapkan Pengurus Ranting yang baru sebagai penanggung jawab organisasi di daerah yang baru tersebut.


c.       Ketentuan tentang tata cara, wewenang dan tanggungjawab penyelenggaraan Rapat Anggota PGRI berlaku pula bagi penyelenggaraan Rapat Anggota PGRI tersebut.


(4)    Perangkat Kelengkapan Organisasi Ranting terdiri dari :


a.                               Pengurus Ranting



b.                              Badan Khusus yang dibentuk Ranting



c.                               Rapat Pengurus Ranting, Rapat Anggota, dan pertemuan lainnya.






Pasal 23


Pengesahan dan Penolakan Pembentukan Ranting


Anggaran Rumah Tangga pasal 14 dan 17 berlaku pula bagi pengesahan dan penolakan permintaan pembentukan Ranting, dengan ketentuan bahwa yang berhak memberikan atau menolak permintaan pengesahan Ranting adalah Pengurus PGRI Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan usul dan pendapat Pengurus Cabang/Cabang Khusus yang bersangkutan.


Pasal 24


Pembentukan, Pencairan, dan Pembubaran Ranting


Anggaran Rumah Tangga pasal 15 dan 18 berlaku pula bagi pembentukan, pencairan dan Pembubaran Ranting, dengan ketentuan bahwa yang berhak memberikan atau menolak permintaan pengesahan Ranting adalah Pengururs PGRI Kabupaten/Kota dengan memperhatikan usul dan pendapat Pengurus Cabang/Cabang Khusus yang bersangkutan. Cabang/Cabang Khusus yang bersangkutan.


BAB VIII
SYARAT-SYARAT PENGURUS


Pasal 25


Syarat Umum dan Syarat Khusus


(1)          Semua anggota kepengurusan organisasi PGRI di semua jenis dan tingkatan wajib memenuhi syarat-syarat umum sebagai berikut :


a.          beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,


b.      berjiwa dan melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen,


c.      anggota PGRI yang telah membuktikan peran serta aktif dalam kepengurusan dan atau terhadap organisasi.


d.     Bersih, jujur, bermoral tinggi, bertanggung jawab, terbuka, dan berwawasan luas.


(2)         Anggota Pengurus Besar, Pengurus PGRI Provinsi, Pengurus PGRI Kabupaten/Kota, Pengurus Cabang/Cabang Khusus, dan Pengurus Ranting, disamping memenuhi syarat umum tersebut dalam ayat (1) pasal ini wajib memenuhi  syarat khusus sebagai berikut :


a.       pernah duduk dalam kepengurusan organisasi pada tingkat yang sama atau paling rendah 2 tingkat dibawahnya, kecuali untuk Pengurus Cabang/Cabang Khusus dan Ranting,


b.      bekerja dan atau bertempat tinggal di wilayah kerja organisasi,


c.       tidak merangkap jabatan Pengurus PGRI pada tingkat  lainnya,


d.      tidak merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik,


e.       tidak menduduki jabatan  pengurus lebih dari dua kali masa bakti berturut-turut dalam jabatan yang sama.








BAB IX
PENGURUS BESAR





Pasal 26


Susunan Pengurus





(1)         Dalam kepengurusan PGRI perlu dilaksanakan kesetaraan gender.


(2)         Pengurus Besar PGRI berjumlah paling banyak 25 orang dengan susunan sebagai berikut:


a.       Pengurus Harian :



1.      Ketua Umum



2.      Ketua



3.      Ketua



4.      Ketua



5.      Ketua



6.      Ketua



7.      Ketua



8.      Sekretaris Jenderal



9.      Wakil Sekretaris Jenderal



10.  Wakil Sekretaris Jenderal        



11.  Wakil Sekretaris Jenderal



12.  Bendahara



13.  Wakil Bendahara







b.      Departemen :


14.  Departemen Organisasi dan kaderisasi



15.  Departemen Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan



16.  Departemen Informasi dan Komunikasi



17.  Departemen Penelitian dan Pengembangan



18.  Departemen Pendidikan  dan Pelatihan



19.  Departemen Hubungan Kerja sama Luar Negeri



20.  Departemen Pengembangan Karier dan Profesi



21.  Departemen Kerohanian



22.  Departemen Pemberdayaan Perempuan



23.  Departemen Pengembangan Kesenian, Kebudayaan dan Olahraga



24.  Departemen   Pengabdian Masyarakat



25.  Departemen Advokasi dan Perlindungan Hukum






Pasal 27


Pemilihan Pengurus Besar


(1)         Pada setiap Kongres, Pengurus Besar mengakhiri masa baktinya dan diselenggarakan pemilihan Pengurus Besar yang baru.


(2)         Calon Pengurus Besar wajib tercantum dalam daftar nama calon tetap yang diusulkan Pengurus PGRIProvinsi/ Kabupaten/Kota dan disahkan oleh Kongres.


(3)         Pengurus Besar PGRI dipilih oleh Kongres, yang dalam hal ini berturut-turut memilih Ketua Umum (F1), enam Ketua dalam satu paket (F2), dan Sekretaris Jenderal (F3) melalui pemungutan suara secara bebas dan rahasia.


(4)         Kedelapan pengurus terpilih tersebut menjadi formatur yang bertugas melengkapi susunan Pengurus Besar sesuai dengan pasal 25 dan pasal 26 Anggaran Rumah Tangga yang diambil dari daftar calon Pengurus Besar PGRI tersebut pada ayat (2) pasal ini dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya  30%.


(5)         Serah terima Pengurus Besar lama kepada Pengurus Besar baru dilakukan di hadapan peserta Kongres yang bersangkutan. Hal-hal yang berkaitan dengan inventaris, kekayaan dan keuangan organisasi masih menjadi tanggungan Pengurus lama sampai ada penyelesaian dengan pengurus baru selambat-lambatnya 15 hari setelah kongres.


(6)         Pemilihan Pengurus Besar dipimpin Panitia Pemilihan Pengurus Besar PGRI yang susunan  dan keanggotaannya disahkan oleh Kongres.


(7)         Sebelum memulai tugasnya, seluruh Pengurus Besar mengucapkan janji di hadapan peserta kongres yang memilihnya.


(8)         Dalam hal kekosongan anggota Pengurus Besar, pengisian dilakukan oleh Rapat Pengurus Besar dan hasilnya dilaporkan kepada Konferensi Kerja Nasional, kecuali untuk jabatan Pengurus Harian terpilih pengisiannya wajib dilakukan oleh Konferensi Kerja Nasional dengan tetap mengindahkan pasal 25 dan pasal 26 Anggaran Rumah Tangga.





Pasal 28


Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus Besar


(1)      Pengurus Besar PGRI bertugas menentukan kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan Kongres, Kongres Luar Biasa, Konferensi Kerja Nasional dan Rapat Pengurus Besar PGRI.


(2)      Penjabaran tugas Pengurus Besar diatur tersendiri dalam ketentuan organisasi yang menjadi bagian tak terpisahkan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.


(3)      Dalam menjalankan kebijakan tersebut, Pengurus Besar PGRI merupakan badan pelaksana tertinggi yang bersifat kolektif.


(4)      Pengurus Besar mewakili PGRI di dalam dan di luar pengadilan yang pelaksanaannya diatur dalam peraturan organisasi.


(5)      Pengurus Besar bertanggung jawab kepada Kongres atas kepengurusan organisasi untuk masa baktinya.


(6)      Pengurus Besar bertangung jawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia, Ikrar Guru Indonesia, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Kongres dan Konferensi Kerja Nasional.





BAB X
PENGURUS PGRI PROVINSI


Pasal 29


Susunan Pengurus


(1)   Dalam kepengurusan PGRI perlu dilaksanakan kesetaraan gender.


(2)   Pengurus PGRI Provinsi berjumlah paling banyak 21 orang dengan susunan sebagai berikut :



a.       Pengurus Harian berjumlah 9 orang


1.      Ketua



2.      Wakil Ketua



3.      Wakil Ketua



4.      Wakil Ketua



5.      Sekretaris Umum



6.      Wakil Sekretaris Umum



7.      Wakil Sekretaris Umum



8.      Bendahara



9.      Wakil Bendahara



b.   Pengurus PGRI Provinsi dapat dilengkapi paling banyak 12 (dua belas) Ketua Biro yang nama, susunan, serta fungsinya dapat mengacu pada susunan serta fungsi Departemen  di Pengurus Besar atau berdasar pada pembagian tugas dan fungsi organisasi yang disesuaikan dengan kondisi daerah, efektivitas serta efisiensi, dan atau bidang tugas yang terkait dengan program organisasi.





Pasal 30


Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus Provinsi


(1)   Pengurus PGRI Provinsi bertugas dan berkewajiban :


a.       menentukan kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan Kongres, Kongres Luar Biasa, Konferensi Kerja Nasional, Konferensi PGRI Provinsi, Konferensi Kerja PGRI Provinsi, dan Rapat Pengurus PGRI Provinsi di wilayahnya.


b.      melaksanakan program kerja organisasi baik program kerja nasional maupun program kerja provinsi.


c.       mengawasi, mengkoordinasi, membimbing dan membina aktifitas Pengurus PGRI Kabupaten/Kota.


d.      menegakkan disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran keuangan Pengurus Besar dan Pengurus Provinsi.


(2)   Penjabaran tugas Pengurus Provinsi diatur dalam ketentuan organisasi  yang menjadi bagian yang tak terpisahkan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.


(3)   Pengurus PGRI Provinsi bertanggungjawab atas terlaksananya segala ketentuan dalam Kode Etik Guru Indonesia, Ikrar Guru Indonesia, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Konferensi Kerja Nasional, Konferensi PGRI Provinsi serta Konferensi Kerja PGRI Provinsi.


(4)   Pengurus PGRI Provinsi bertanggung jawab kepada Konferensi PGRI Provinsi atas kepengurusan organisasi untuk masa baktinya.


(5)   Dalam menjalankan kebijakan tersebut, pengurus PGRI Provinsi merupakan badan pelaksana tertinggi di wilayahnya yang bersifat kolektif berdasarkan pada prinsip keterbukaan, tanggung jawab, demokrasi, dan kekeluargaan.


(6)   Pengurus PGRI Provinsi berkewajiban mengirimkan laporan kepada Pengurus Besar setiap 6 (enam) bulan sekali.


Pasal 31


Pemilihan Pengurus PGRI Provinsi


(1)   Pada setiap Konferensi PGRI Provinsi yang diadakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Kongres, Pengurus PGRI Provinsi wajib mengakhiri masa baktinya dan diselenggarakan pemilihan Pengurus PGRI Provinsi yang baru.


(2)   Bakal Calon Pengurus PGRI Provinsi wajib tercantum dalam daftar nama calon yang diusulkan Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus paling lambat satu bulan sebelum Konferensi Provinsi.


(3)   Tata cara dan proses pencalonan diatur sebagai berikut :


a.   Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus berhak mencalonkan sebanyak-banyaknya 18 orang bakal calon yang memenuhi syarat sesuai pasal 25 Anggaran Rumah Tangga.


b.   Sebelum diajukan untuk menjadi calon tetap dan disahkan Konferensi PGRI Provinsi, sebuah Panitia Khusus meneliti semua persyaratan teknis dan administratif para bakal calon dan menyampaikan rekomendasi kepada Konferensi.


c.   Panitia Khusus diangkat dan ditetapkan Konferensi Kerja PGRI Provinsi terakhir yang terdiri dari wakil lima Pengurus PGRI Kabupaten/Kota.


(4) Tata cara dan proses pemilihan Pengurus PGRI Provinsi diatur sebagai berikut :


a.       Konferensi memilih secara langsung berturut-turut Ketua (F1), tiga Wakil Ketua (F2) dalam satu paket, dan Sekretaris Umum (F3) melalui pemungutan suara secara bebas dan rahasia.


b.      Calon pengurus harus terdaftar dalam daftar calon yang diusulkan oleh Pengurus Cabang/Cabang Khusus.


c.       Kelima pengurus harian terpilih tersebut bertindak selaku formatur dengan wewenang dari Konferensi untuk melengkapi susunan Pengurus PGRI Provinsi seperti dimaksud pasal 25 dan pasal 29 dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.


d.      Formatur wajib melengkapi susunan Pengurus PGRI Provinsi dari nama-nama yang tercantum dalam daftar calon yang diseleksi oleh Konferensi PGRI Provinsi tersebut.


e.       Pemilihan Pengurus PGRI Provinsi dipimpin oleh Pengurus Besar PGRI yang dibantu oleh Panitia Pelaksana Pemilihan Pengurus PGRI Provinsi yang susunan dan keanggotaannya disahkan oleh Konferensi PGRI Provinsi di antara peserta Konferensi PGRI Provinsi tanpa mengikutsertakan anggota Pengurus PGRI Provinsi yang lama.


(5)   Serah terima Pengurus PGRI Provinsi lama kepada Pengurus PGRI Provinsi baru dilakukan di hadapan peserta konferensi yang bersangkutan. Hal-hal yang berkaitan dengan inventaris, kekayaan dan keuangan organisasi masih menjadi tanggungan Pengurus PGRI Provinsi yang lama sampai ada penyelesaian dengan PGRI Provinsi yang baru selambat-lambatnya15 hari setelah konferensi.


(6)   Sebelum memulai tugasnya, seluruh anggota Pengurus PGRI Provinsi dilantik oleh Pengurus Besar dan mengucapkan janji di hadapan peserta Konferensi yang memilihnya.


(7)   Dalam hal terjadi kekosongan anggota Pengurus PGRI Provinsi, pengisiannya dilakukan oleh Rapat Pengurus PGRI Provinsi dan hasilnya dilaporkan kepada Konferensi Kerja Provinsi kecuali untuk jabatan Pengurus Harian terpilih, pengisiannya wajib dilakukan oleh Konferensi Kerja PGRI Provinsi dengan tetap mengindahkan pasal 29, 30, dan pasal 31 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga.





BAB XI
PENGURUS PGRI KABUPATEN/KOTA


Pasal 32


Susunan Pengurus


(1)         Pengurus PGRI Kabupaten/Kota berjumlah paling banyak 19orang dengan susunan sebagai berikut :

a.       Pengurus Harian berjumlah 7 orang terdiri dari :


1.      Ketua



2.      Wakil Ketua



3.      Wakil Ketua



4.      Sekretaris



5.      Wakil Sekretaris



6.      Bendahara



7.      Wakil Bendahara



b.      Pengurus PGRI Kabupaten/Kota dapat dilengkapi dengan paling banyak 12 (dua belas) bidang yang susunan serta fungsinya dapat mengacu pada susunan serta fungsi biro pada Pengurus PGRI Provinsi atau disesuaikan dengan kebutuhan PGRI Kabupaten/Kota.


(2)         Pembagian tugas dan fungsi bidang dapat dilaksanakan berdasar pada acuan pembagian tugas dan fungsi biro di Pengurus PGRI Provinsi yang disesuaikan dengan kondisi daerah, efektifitas serta efisiensi, dan/atau bidang tugas yang terkait dengan program organisasi.





Pasal 33


Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus PGRI Kabupaten/Kota





(1)      Pengurus PGRI Kabupaten/Kota bertugas dan berkewajiban :


a.         Menentukan kebijakan Organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan Kongres, Kongres Luar Biasa, Konferensi Kerja Nasional, Konferensi PGRI Provinsi dan Kabupaten/Kota, Konferensi Kerja PGRI Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Rapat Pengurus PGRI Kabupaten/Kota di wilayahnya.


b.        Melaksanakan program kerja nasional di wilayahnya, program kerja provinsi di wilayahnya, dan program kerja PGRI Kabupaten/Kota.


b.        Mengawasi, mengkoordinasi, membimbing dan membina aktifitas Pengurus Cabang.


c.         Menegakkan disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran keuangan Pengurus Besar, Pengurus PGRI Provinsi dan Pengurus PGRI Kabupaten/Kota.


(2)         Penjabaran tugas Pengurus PGRI Kabupaten/Kota diatur dalam ketentuan organisasi yang menjadi bagian tak terpisahkan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.


(3)         Pengurus PGRI Kabupaten/Kota bertanggungjawab atas terlaksananya segala ketentuan dalam Kode Etik Guru Indonesia, Ikrar Guru Indonesia, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Konferensi Kerja Nasional, Konferensi PGRI Provinsi dan Kabupaten/Kota, Konferensi Kerja PGRI Provinsi  dan Kabupaten/Kota dan Rapat Pengurus PGRI Kabupaten/Kota di wilayahnya.


(4)         Pengurus PGRI Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Konferensi PGRI Kabupaten/Kota atas kepengurusan organisasi untuk masa baktinya.


(5)         Pengurus PGRI Kabupaten/Kota merupakan badan pelaksana organisasi tertinggi di wilayahnya yang bersifat kolektif dengan berlandaskan pada prinsip keterbukaan, demokrasi, tanggung jawab, dan kekeluargaan.


(6)         Pengurus PGRI Kabupaten/Kota berkewajiban mengirimkan laporan kepada Pengurus PGRI Provinsi dengan tembusan kepada Pengurus Besar setiap 6 (enam) bulan sekali.





Pasal 34


Pemilihan Pengurus PGRI Kabupaten/Kota


(1)         Pengurus PGRI Kabupaten/Kota dipilih oleh Konferensi PGRI Kabupaten/Kota yang wajib diadakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Konferensi PGRI Provinsi.


(2)         Bakal calon Pengurus PGRI Kabupaten/Kota harus terdaftar dalam daftar calon yang diusulkan  oleh Pengurus Ranting dan/atau perwakilan anggota.


(3)         Tata cara dan proses pencalonan Pengurus PGRI Kabupaten/Kota dilaksanakan sebagai berikut :


a.       Pengurus PGRI baik ranting unit kerja maupun ranting desa dan/atau perwakilan anggota sekurang-kurangnya 25 anggota yang tidak termasuk ranting berhak mencalonkan sebanyak-banyaknya 13 orang bakal calon yang memenuhi syarat sesuai pasal 25.


b.      Sebelum diajukan untuk menjadi calon tetap dan disahkan Konferensi PGRI Kabupaten/Kota, sebuah Panitia Khusus meneliti semua persyaratan teknis dan administratif para bakal calon dan menyampaikan rekomendasinya kepada Konferensi.


c.       Panitia Khusus diangkat dan ditetapkan Konferensi Kerja PGRI Kabupaten/Kota terakhir yang terdiri dari wakil lima Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus.


d.      Jika Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus kurang dari lima, Panitia Khusus dapat dilengkapi hingga berjumlah lima dari Pengrus PGRI Ranting dari ibukota Kabupaten/Kota.


(4)         Tata cara dan proses pemilihan Pengurus PGRI Kabupaten/Kota diatur sebagai berikut:


a.       Konferensi memilih secara berturut-turut Ketua (F1), dua Wakil Ketua    (F2) dalam satu paket, Sekretaris (F3), melalui pemungutan suara secara bebas dan rahasia.


b.      Calon Pengurus harus terdaftar dalam daftar calon yang diusulkan oleh Pengurus Ranting dan/atau perwakilan anggota.


c.       Keempat Pengurus Harian terpilih tersebut bertindak selaku formatur dengan wewenang dari Konferensi untuk melengkapi susunan Pengurus PGRI Kabupaten/ Kota seperti termaksud pasal 25 dan 29 dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya  30% .


d.      Formatur wajib melengkapi susunan Pengurus Kabupaten/Kota dari nama-nama yang tercantum dalam daftar calon yang disahkan oleh Konferensi PGRI Kabupaten/Kota tersebut.


e.       Pemilihan Pengurus PGRI Kabupaten/Kota dipimpin oleh Pengurus PGRI Provinsi yang dibantu oleh Panitia Pelaksana Pemilihan Pengurus PGRI Kabupaten/Kota yang susunan dan keanggotaannya disahkan oleh Konferensi PGRI Kabupaten/Kota di antara peserta Konferensi PGRI Kabupaten/Kota tanpa mengikutsertakan anggota Pengurus PGRI Kabupaten/Kota yang lama.


(5)         Serah terima Pengurus PGRI Kabupaten/Kota yang lama kepada Pengurus PGRI Kabupaten/Kota yang baru dilakukan di hadapan peserta konferensi Kabupaten/Kota yang memilihnya. Hal-hal yang berkaitan dengan inventaris, kekayaan dan keuangan organisasi masih menjadi tanggungan Pengurus PGRI Kabupaten/Kota yang lama sampai ada penyelesaian dengan Pengurus PGRI Kabupaten/Kota yang baru selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah konferensi.


(6)         Sebelum memulai tugasnya, seluruh anggota Pengurus PGRI Kabupaten/Kota dilantik oleh Pengurus PGRI Provinsi dan mengucapkan janji dihadapan peserta Konferensi PGRI Kabupaten/Kota yang memilihnya.


(7)         Dalam hal terjadi kekosongan anggota Pengurus PGRI Kabupaten/Kota, pengisiannya dilakukan oleh Rapat Pengurus PGRI Kabupaten/Kota dan hasilnya dilaporkan kepada Konferensi Kerja PGRI Kabupaten/Kota kecuali untuk jabatan Pengurus Harian Terpilih, pengisiannya wajib dilakukan oleh Konferensi Kerja PGRI Kabupaten/Kota dengan tetap mengindahkan pasal 29, 30, dan pasal 31 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga.





BAB XII
PENGURUS PGRI CABANG/CABANG KHUSUS


Pasal 35


Susunan Pengurus





Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus terdiri dari 17 orang dengan susunan sebagai berikut :


a.             Pengurus Harian sebanyak 5 orang yang terdiri dari :



1.      Ketua



2.      Wakil Ketua



3.      Sekretaris



4.      Wakil Sekretaris



5.      Bendahara


b.            Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus dapat dilengkapi paling banyak 12 (duabelas) seksi, yang nama, susunan serta   fungsinya dapat mengacu pada nama, susunan serta fungsi Bidang pada Pengurus PGRI Kabupaten/Kota atau disesuaikan dengan kondisi daerah.


Pasal 36


Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus Cabang





(1)         Pengurus Cabang bertugas menentukan kebijakan organisasi dan berkewajiban untuk melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan Kongres, Kongres Luar Biasa, Konferensi Kerja Nasional, Konferensi PGRI Provinsi, Kabupaten/Kota dan Cabang, Konferensi Kerja PGRI Provinsi, Kabupaten/Kota dan Cabang, Rapat Pengurus Cabang di wilayahnya.


(2)         Penjabaran tugas Pengurus Cabang dan Cabang Khusus diatur dalam ketentuan organisasi yang menjadi bagian tak terpisahkan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.


(3)         Tugas pokok Pengurus Cabang meliputi antara lain :



a.       Mengawasi, mengkoordinasi, membimbing, dan membina aktifitas Pengurus Ranting dan Anggota.



b.      Menegakkan  isiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran keuangan Pengurus Besar, Pengurus PGRI        Provinsi, Pengurus PGRI Kabupaten/Kota dan Pengurus PGRI Cabang.



 (4)    Pengurus Cabang bertanggungjawab atas terlasananya segala ketentuan dalam Kode Etik Guru Indonesia, Ikrar Guru Indonesia, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Konferensi Kerja Nasional, Konferensi PGRI Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Konferensi Kerja Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.


(5)     Pengurus Cabang bertanggungjawab kepada Konferensi Cabang atas kepengurusan organisasi untuk masa baktinya.


(6)     Dalam menjalankan kebijakan tersebut, Pengurus Cabang merupakan badan pelaksana tertinggi di wilayahnya yang bersifat kolektif.


(7)         Pengurus Cabang berkewajiban mengirimkan laporan kepada Pengurus PGRI Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Pengurus PGRI Provinsi setiap 6 (enam) bulan sekali.


Pasal 37


Pemilihan Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus


(1)        Pengurus Cabang dipilih oleh Konferensi PGRI Cabang/Cabang Khusus yang diadakan setelah masa baktinya berakhir.


(2)        Pemilihan Pengurus Cabang dapat dilaksanakan secara langsung dan atau perwakilan.


(3)        Konferensi PGRI Cabang memilih berturut-turut Ketua (F1), seorang Wakil Ketua (F2), dan Sekretaris (F3), melalui pemungutan suara secara bebas dan rahasia.


(4)        Ketiga Pengurus tersebut bertindak selaku formatur dengan wewenang dari Konferensi untuk melengkapi susunan Pengurus Cabang seperti yang termaksud dalam pasal 25 dan pasal 35 Anggaran Rumah Tangga.


(5)        Formatur melengkapi susunan Pengurus PGRI Cabang dari nama-nama yang tercantum dalam daftar calon Pengurus Cabang yang disahkan oleh rapat Pengurus Cabang tersebut.


(6)        Pencalonan Pengurus Cabang dilaksanakan oleh Konferensi Cabang.


(7)        Serah terima Pengurus PGRI Cabang/cabang Khusus yang lama kepada Pengurus PGRI Cabang/cabang Khusus yang baru dilakukan di hadapan peserta konferensi Cabang/cabang Khusus yang memilihnya. Hal-hal yang berkaitan dengan inventaris, kekayaan dan keuangan organisasi masih menjadi tanggungan Pengurus PGRI Cabang/cabang Khusus yang lama sampai ada penyelesaian dengan Pengurus PGRI Cabang/cabang Khusus yang baru selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah konferensi.


(8)        Dalam hal terjadi kekosongan anggota pengurus, pengisiannya dilakukan oleh Rapat Pleno Pengurus Cabang, kecuali untuk jabatan Pengurus Harian terpilih pengisiannya wajib dilakukan Konferensi Kerja Cabang PGRI dengan tetap mengindahkan pasal 29, 30 dan pasal 31 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga.


(9)      Pemilihan Pengurus Cabang/Cabang Khusus dipimpin oleh Pengurus PGRI Kabupaten/Kota.


(10)       Sebelum memulai tugasnya, Pengurus Cabang mengucapkan janji dan dilantik oleh Pengurus PGRI Kabupaten/Kota dihadapan peserta Konferensi Cabang yang memilihnya.





BAB XIII
PENGURUS RANTING


Pasal 38


Susunan Pengurus Ranting


Susunan Pengurus Ranting terdiri dari :


a.             Ketua



b.            Wakil Ketua



c.             Sekretaris



d.            Bendahara



e.             Sebanyak-banyaknya empat orang anggota pengurus






Pasal 39


Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus Ranting


(1)         Pengurus Rating bertugas melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan Forum Organisasi yang lebih tinggi, Rapat Anggota, dan Rapat Pengurus Ranting di wilayahnya.


(2)         Penjabaran tugas Pengurus Ranting diatur dalam ketentuan organisasi menjadi bagian tak terpisahkan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga.


(3)         Tugas pokok Pengurus Ranting meliputi antara lain:



a.       Mengawasi, mengkoordinasi, membimbing, dan membina aktifitas para anggota.



b.         Menegakkan disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran iuran anggota serta penyelurannya sesuai ketentuan organisasi.



(4)         Pengurus Ranting bertanggungjawab atas terlaksananya ketentuan dalam Kode Etik Guru Indonesia, Ikrar Guru Indonesia, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan Forum Organisasi yang lebih tinggi, Rapat Anggota, dan Rapat Pengurus Ranting di wilayahnya.


(5)         Dalam menjalankan kebijakan tersebut, Pengurus Ranting merupakan badan pelaksana di wilayahnya yang bersifat kolektif.


(6)         Pengurus Ranting bertanggungjawab kepada Rapat Anggota atas kepengurusan organisasi untuk masa baktinya.


(7)         Pengurus Ranting berkewajiban mengirimkan laporan kepada Pengurus Cabang dengan tembusan kepada Pengurus PGRI Kabupaten/Kota setiap 6 (enam) bulan sekali.


Pasal 40


Pemilihan Pengurus Ranting


(1)         Pengurus Ranting dipilih oleh Rapat Anggota yang diadakan setelah masa baktinya berakhir.


(2)         Rapat Anggota memilih secara langsung berturut-turut seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Bendahara, dan sebanyak-banyaknya 4 orang Anggota Pengurus melalui pemungutan suara secara bebas dan rahasia.


(3)         Pencalonan Pengurus Ranting dilaksanakan oleh Rapat Anggota dan Pengurus Ranting wajib dipilih dari daftar calon yang disahkan dalam Rapat Anggota tersebut.


(4)         Serah terima Pengurus Ranting lama kepada Pengurus Ranting baru dilakukan langsung dalam Rapat Anggota itu juga.


(5)         Dalam hal terjadi kekosongan Anggota Pengurus, pengisiannya dilakukan oleh Rapat Pengurus Ranting yang kemudian mempertanggungjawabkannya pada Rapat Anggota.


(6)         Pemilihan Pengurus Ranting dipimpin oleh Pengurus Cabang.


(7)         Sebelum memulai tugasnya, Pengurus Ranting dilantik oleh Pengurus Cabang dan mengucapkan janji dihadapan peserta Rapat Anggota yang memilihnya.


                                                           


BAB XIV
ANAK LEMBAGA DAN BADAN KHUSUS PGRI


Pasal 41


Anak Lembaga


(1)         Untuk membantu mencapai tujuan organisasi, Pengurus Besar PGRI membentuk Anak Lembaga PGRI yang bertugas mengelola bidang-bidang tertentu dengan kedudukan, tugas, wewenang, dan pimpinannya ditetapkan oleh dan bertanggungjawab kepada Pengurus Besar PGRI.


(2)         Pengurus Anak Lembaga PGRI di tingkat daerah ditetapkan diangkat dan bertanggungjawab kepada badan organisasi sesuai tingkatannya.


(3)         Fungsi-fungsi anak lembaga menyangkut pelaksanaan, teknis edukatif dan teknis administratif menjadi kewenangan anak lembaga yang bersangkutan.


(4)         Salah seorang anggota Badan Pimpinan Organisasi kecuali Ketua Umum, Ketua PGRI Provinsi/Kabupaten/Kota, Sekretaris Jendral, Sekretaris Umum, Sekretaris dan Bendahara  diangkat menjadi ketua anak lembaga sesuai tingkatannya.


(5)         Pengurus PGRI Provinsi, Kabupaten/Kota menjadi pembina Anak Lembaga PGRI sejalan dengan ketentuan dan kebijakan Pengurus Besar PGRI serta Pimpinan Anak Lembaga Tingkat Nasional yang bersangkutan.


(6)         Masa bakti Pengurus Anak Lembaga PGRI sama dengan masa bakti Pengurus sesuai tingkatannya di tempatnya masing-masing.


(7)         Terkecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan negara, akte pendirian sebagai badan hukum sebuah Anak Lembaga dibuat dan diselenggarakan di tingkat nasional yang berlaku dan dapat digunakan oleh semua Anak Lembaga yang sama di daerahnya.


(8)         Semua ketentuan mengenai kedudukan, tugas. wewenang, struktur, dan mekanisme kerja Anak Lembaga PGRI baik yang sudah ada maupun yang disusun dalam AD dan ART serta ketentuan Anak Lembaga tersebut wajib sejalan dan tidak boleh bertentangan dengan AD dan ART serta peraturan organisasi PGRI.






Pasal 42


Badan Khusus


(1)         Pengurus PGRI di setiap tingkatan dapat membentuk badan khusus yang berfungsi melaksanakan sebagian tugas organisasi untuk mencapai tujuan tertentu dalam kurun waktu tertentu.


(2)         Kedudukan, tugas dan fungsi badan khusus diatur dan ditetapkan pengurus organisasi di tingkatannya masing-masing.


(3)         Badan Khusus dapat dibentuk antara lain; kelompok kerja, tim verifikasi keuangan, koperasi guru/karyawan PGRI, Bank Guru Indonesia, dana kesejahteraan, dana kematian dan dana sosial.


BAB XV
HIMPUNAN PROFESI DAN KEAHLIAN SEJENIS


Pasal 43


(1)         Dalam upaya peningkatan mutu profesi guru, perlu didayagunakan berbagai ikatan guru sejenis.


(2)         Untuk menguatkan serta memperlancar mekanisme kerja dalam jaringan organisasi himpunan/Ikatan/Asosiasi profesi dan keahlian sejenis menjadi tugas dan tanggung jawab Departemen/Biro/Bidang Pengembangan Karier dan Profesi.


(3)         Terhadap organisasi profesi di bidang pendidikan lainnya perlu dilakukan kerja sama atas dasar kemitrasejajaran dalam rangka peningkatan mutu profesi serta kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan lainnya.


(4)         Ketentuan tentang status, struktur, kedudukan, tugas, wewenang, dan hubungan kerja Himpunan/Ikatan/AsosiasiProfesi dan Keahlian Sejenis dengan PGRI diatur dalam peraturan tersendiri.





BAB XVI



FORUM  ORGANISASI



Pasal 44



Jenis Forum Organisasi



Forum Organisasi terdiri dari :



a.             Kongres



b.            Kongres Luar Biasa



c.             Konferensi Kerja Nasional (KONKERNAS)



d.            Konferensi PGRI Provinsi (KONPROV)



e.             Konferensi PGRI Provinsi Luar Biasa (KONPROVLUB)



f.             Konferensi Kerja PGRI Provinsi (KONKERPROV)



g.            Konferensi PGRI Kabupaten/Kota (KONKAB/KONKOT)



h.            Konferensi PGRI Kabupaten/Kota Luar Biasa (KONKABLUB/ KONKOTLUB)



i.              Konferensi Kerja PGRI Kabupaten/Kota (KONKERKAB/ KONKERKOT)



j.              Konferensi Cabang/Cabang Khusus(KONCAB/KONCABSUS)



k.            Konferensi PGRI Cabang/Cabang Khusus Luar Biasa (KONCABLUB/KONCABSUSLUB)



l.              Konferensi Kerja PGRI Cabang/Cabang Khusus (KONKERCAB/KONKERCABSUS)



m.          Rapat Anggota PGRI Ranting (RAPRAN)



n.            Rapat Pengurus dan Pertemuan lain



Pasal 45



K o r u m



(1)         Kongres dianggap sah apabila jumlah Kabupaten/Kota yang hadir lebih dari ½ (seperdua) dan mewakili lebih dari ½ (seperdua) jumlah suara.


(2)         Konferensi dianggap sah jika jumlah PGRI Provinsi yang yang hadir lebih dari ½ (seperdua) dan mewakili lebih dari ½ (seperdua) jumlah suara.


(3)         Konferensi PGRI Provinsi dan Kabupaten/Kota dianggap sah jika jumlah Cabang yang hadir lebih dari ½ (seperdua) dan mewakili lebih dari ½ (seperdua) jumlah suara.


(4)         Rapat Anggota dan Rapat Pengurus dianggap sah jika jumlah yang hadir lebih dari ½ (seperdua) jumlah suara.


(5)         Jika suatu rapat terpaksa ditunda karena tidak memenuhi kuorum maka rapat berikutnya diadakan secepatnya 1 (satu) hari dan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari dengan undangan dan acara yang sama tanpa harus memenuhi persyaratan kuorum.


Pasal 46


Pengambilan Keputusan


(1)         Keputusan diambil dengan cara musyawarah mufakat.


(2)         Apabila upaya untuk mencapai mufakat tidak berhasil maka diputuskan dengan suara terbanyak.


BAB XVII



K O N G R E S



Pasal 47



Waktu dan Sifat



(1)         Kongres diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus Besar setiap 5 (lima) tahun sekali.


(2)         Kongres Luar Biasa diadakan :



a.          Jika Konferensi Kerja Nasional menganggap perlu, atas dasar keputusan yang disetujui paling sedikit ²∕3 (duapertiga) jumlah suara yang hadir.



b.         Atas permintaan lebih dari ½ (seperdua) jumlah Kabupaten/Kota yang mewakili lebih dari ½ (seperdua) jumlah suara.



c.          Bila dipandang perlu oleh Pengurus Besar dan disetujui Konferensi Kerja Nasional.


(3)     Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sesudah keputusan atau permintaan tersebut ayat (2) (a), (b) atau (c) pasal ini diterima, Pengurus Besar wajib menyelenggarakan Kongres Luar Biasa.


(4)    Kongres Luar Biasa Khusus yang membicarakan pembubaran organisasi dapat dilaksanakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) jumlah Kabupaten/Kota yang mewakili sedikitnya 2/3 (duapertiga) jumlah suara.





Pasal 48


Peserta Kongres


Peserta Kongres terdiri dari :


a.             Pengurus Besar PGRI



b.            Para Penasihat PGRI



c.             Utusan Pengurus Anak Lembaga tingkat nasional



d.            Utusan Pengurus Badan Khusus tingkat nasional



e.             Utusan Pengurus Himpunan/Ikatan/Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis tingkat nasional



f.             Utusan PGRI Provinsi



g.            Utusan Kabupaten/Kota



h.            Peninjau serta undangan lain yang ditetapkan oleh Pengurus Besar.






Pasal 49


Hak Bicara dan Hak Suara


(1)         Tiap peserta mempunyai hak bicara.


(2)         Hak suara hanya ada pada utusan Kabupaten/Kota.


(3)         Tiap-tiap Kabupaten/Kota mempunyai 1 (satu) suara untuk jumlah sampai dengan 2.000 (dua ribu) anggota.


(4)         Jumlah suara Kabupaten/Kota paling sedikit 1 (satu) dan paling banyak 5 (lima) suara.


(5)         Satu Kabupaten/Kota boleh mewakili hanya 1 (satu) Kabupaten/Kota lain yang berhalangan menghadiri Kongres dengan mandat yang sah.


(6)         Mandat untuk mewakili Kabupaten/Kota yang dimaksud dalam ayat (5) pasal ini tidak boleh diberikan kepada Pengurus PGRI Provinsi, Pengurus Besar, dan Anggota Penasihat.





Pasal 50


Acara Kongres


(1)         Acara pokok kongres paling sedikit wajib membahas dan menetapkan hal-hal sebagai berikut :


a.       Laporan pertanggungjawaban Pengurus Besar, mengenai hal-hal :


  Kegiatan pelaksanaan program organisasi selama satu masa bakti,



  Kebijakan keuangan organisasi, inventaris, dan kekayaan organisasi, dan



  Kegiatan dan perkembangan Anak Lembaga, Badan Khusus, dan Himpunan/Ikatan/AsosiasiProfesi dan Keahlian Sejenis.



b.      Penetapan Program Kerja termasuk rencana anggaran keuangan untuk masa bakti yang akan datang.


c.       Pemilihan Pengurus Besar.


(1)         Acara lainnya yang ditetapkan dan disahkan Kongres sesuai kewenangan yang diatur dalam AD dan ART serta peraturan organisasi


Pasal 51


Panitia Pemeriksa Keuangan





(1)      Untuk memeriksa keuangan dan kekayaan yang menjadi tanggung jawab Pengurus Besar dilaksanakan oleh Panitia Pemeriksa Keuangan yang dibentuk oleh Konferensi Kerja Nasional terakhir sebelum Kongres.


(2)      Panitia tersebut terdiri atas 5 (lima) PGRI Provinsi.


(3)      Panitia memulai tugasnya paling lambat 3 (tiga) minggu sebelum sidang pertama Kongres bertempat di Pengurus Besar.


(4)      Panitia memilih Ketua, Sekretaris dan Pelapor, serta melaporkan hasil pekerjaan Panitia kepada Kongres.


(5)      Seluruh pembiayaan panitia menjadi tanggung jawab Pengurus Besar dan dimasukkan dalam anggaran Kongres.





Pasal 52


Panitia Pemeriksa Mandat dan Hak Suara


(1)         Pengurus Besar membentuk Panitia Pemeriksa Mandat dan Hak Suara, yang bertugas:



a.             memeriksa mandat dan hak suara Pengurus Kabupaten/Kota yang mengirimkan utusan ke Kongres,



b.            melaporkan hasilnya kepada Kongres.


(2)         Panitia beranggotakan sebanyak 12 (dua belas) orang mewakili 12 Provinsi yang tidak merangkap Panitia Pemeriksa Keuangan.


(3)         Panitia pemeriksa Mandat dan Hak Suara wajib menyelesaikan tugasnya sebelum sidang pertama Kongres dimulai.


(4)         Panitia memilih Ketua, Sekretaris dan Pelapor serta melaporkan hasil pekerjaannya kepada Kongres.


(5)         Jumlah suara Kabupaten/Kota dalam Kongres ditetapkan berdasarkan daftar anggota Kabupaten/Kota di Pengurus Besar yang ditutup 2 (dua) bulan sebelum Kongres di mulai.


Pasal 53


Panitia Pemilihan Pengurus Besar


(1)         Panitia Pemilihan Pengurus Besar terdiri atas utusan Pengurus PGRI Provinsi masing-masing 1 (satu) orang wakil.


(2)         Panitia bertugas mempersiapkan dan melaksanakan pemilihan pengurus serta menyusun berita acara hasil pemilihan yang dilaporkan kepada Kongres.


(3)         Panitia Pemilihan memilih Ketua, Sekretaris, dan Pelapor serta melaporkan hasil pekerjaanya kepada Kongres.






BAB XVIII



KONFERENSI KERJA NASIONAL







Pasal 54



S t a t u s







(1)         Konferensi Kerja Nasional adalah rapat antar Pengurus PGRI Provinsi yang diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus Besar dan merupakan instansi tertinggi di bawah Kongres.


(2)         Tugas Konferensi Kerja Nasional ialah menetapkan garis kebijakan yang belum ada dalam Keputusan Kongres selama masa antara Kongres.


(3)         Pengurus PGRI Provinsi ikut bertanggungjawab tentang Keputusan Konferensi Kerja Nasional kepada Kongres.


Pasal 55


W a k t u


(1)         Konferensi Kerja Nasional diadakan 1 (satu) tahun sekali.


(2)         Konferensi Kerja Nasional pertama dalam masa bakti yang baru diadakan selambat-lambatnya 7 (tujuh) bulan sesudah Kongres.


(3)         Konferensi Kerja Nasional terakhir dalam masa bakti itu diadakan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum Kongres.


(4)         Konferensi Kerja Nasional dapat diadakan :



a.       jika Pengurus Besar menganggap perlu,



b.      atas permintaan ½ (seperdua) jumlah Pengurus PGRI Provinsi dan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sesudah permintaan tersebut, Pengurus Besar wajib menyeleng-garakannya.


Pasal 56


Peserta Konferensi Kerja Nasional


Peserta Konferensi Kerja Nasional terdiri dari :


a.             Pengurus Besar PGRI



b.            Badan Penasihat PB PGRI



c.             Pengurus Anak Lembaga PGRI tingkat Nasional



d.            Pengurus Badan Khusus PGRI tingkat Nasional



e.             Pengurus Himpunan/Ikatan/Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis  PGRItingkat Nasional



f.             Utusan Pengurus PGRI Provinsi



g.            Peninjau serta undangan lain yang ditetapkan oleh Pengurus Besar.






Pasal 57


Hak Bicara dan Hak Suara


(1)         Dalam Konferensi Kerja Nasional semua peserta mempunyai hak bicara.


(2)         Hak Suara ada pada utusan-utusan Pengurus PGRI Provinsi dengan ketentuan sebagai berikut :


a.       Tiap PGRI Provinsi memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) suara dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) suara.


b.      Tiap 30.000 (tiga puluh ribu) anggota berhak 1 (satu) suara.





Pasal 58


Kewajiban Konferensi Kerja Nasional


(1)         Membahas dan menilai cara pelaksanaan Keputusan Kongres oleh Pengurus Besar.


(2)         Menetapkan ketentuan-ketentuan umum, rencana kerja tahunan dan kebijakan yang bersifat nasional yang belum ditetapkan dalam Kongres baik ke dalam maupun ke luar yang tidak bertentangan dengan Keputusan Kongres.


(3)         Menentukan penggantian anggota Pengurus Harian terpilih Pengurus Besar yang berhalangan tetap, berhenti dan/atau diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir.


(4)         Membahas dan menetapkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (RAPBO) Pengurus Besar untuk tahun mendatang.


(5)         Membicarakan dan mengesahkan laporan Pengurus Besar untuk disampaikan kepada Kongres dan membicarakan persidangan-persidangan lain untuk Kongres.


(6)         Konferensi Kerja Nasional pertama masa bakti kepengurusan wajib menetapkan program kerja Pengurus Besar selama lima tahunan.


(7)         Konferensi Kerja Nasional terakhir dari masa bakti kepengurusan wajib menetapkan Panitia Pemeriksa Keuangan Pengurus Besar dan Panitia Pemeriksa Mandat dan Hak Suara untuk Kongres yang akan datang.


BAB XIX
KONFERENSI PGRI PROVINSI


Pasal 59


W a k t u


(1)         Konferensi PGRI Provinsi diadakan dan dipimpin oleh Pengurus PGRI Provinsi tiap 5 (lima) tahun sekali.


(2)         Konferensi PGRI Provinsi Luar Biasa dapat diadakan :



a.       Atas permintaan Konferensi Kerja PGRI Provinsi berdasarkan keputusan 2/3   (dua pertiga) suara dari yang hadir.



b.       Atas permintaan lebih dari 1/2 (seperdua) jumlah cabang yang mewakili lebih dari 1/2 (seperdua) jumlah suara.



c.       Jika Pengurus Provinsi menganggap perlu dan disetujui Konferensi Kerja Provinsi.



d.      Atas permintaan Pengurus Besar.



(3)         Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sesudah salah satu dan atau semua permintaan tersebut ayat (2) butir a, b, c, atau d diterima. Pengurus PGRI Provinsi wajib menyelenggarakan Konferensi tersebut.





Pasal 60


Peserta


Peserta Konferensi PGRI Provinsi terdiri dari :



a.             Utusan Pengurus PGRI Cabang dan Cabang Khusus



b.            Utusan Pengurus PGRI Kabupaten/Kota



c.             Pengurus Provinsi



d.            Utusan Pengurus Besar



e.             Wakil Pimpinan Anak Lembaga dan Badan Khusus Provinsi



f.             Wakil Pimpinan Himpunan/Ikatan/Asosiasi  Profesi dan Keahlian Sejenis Provinsi



g.            Badan Penasihat Pengurus PGRI Provinsi



h.            Peninjau yang diundang oleh Pengurus Provinsi






Pasal 61


Hak Bicara dan Hak Suara


(1)         Dalam Konferensi PGRI Provinsi semua peserta mempunyai hak bicara.


(2)         Hak suara hanya ada pada utusan Cabang/Cabang Khusus.


(3)         Tiap Cabang mempunyai 1 (satu) suara untuk 200 (dua ratus) orang anggota.


(4)         Jumlah suara 1 (satu) cabang sedikitnya 1 (satu) dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) suara.


(5)         Cabang boleh mewakili 1 (satu) Cabang lain yang berhalangan menghadiri Konferensi PGRI dengan mandat yang sah.


(6)         Hak suara Cabang Khusus hanya 1 (satu) suara


Pasal 62


Acara Konferensi PGRI Provinsi


(1)         Acara Pokok Konferensi PGRI Provinsi paling sedikit wajib membahas dan menetapkan hal-hal sebagai berikut :


a.       Laporan pertanggungjawaban Pengurus PGRI Provinsi  mengenai hal-hal :



  kegiatan pelaksanaan program organisasi selama satu masa bakti,



  kebijakan keuangan, inventaris, dan  kekayaan Organisasi PGRI Provinsi,



  kegiatan dan Perkembangan Anak Lembaga, Badan Khusus, dan Himpunan/Ikatan/ Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis Provinsi.



b.      Penetapan Program Kerja termasuk rencana anggaran keuangan dan untuk masa bakti yang akan datang.


c.       Pemilihan Pengurus PGRI Provinsi masa bakti berikutnya.


(2)         Acara lainnya ditetapkan dan disahkan dalam Konferens tersebut.



(3)         Pada dasarnya ketentuan pasal 50 Anggaran Rumah Tanggga berlaku pula bagi pasal ini yang disesuaikan dengan tingkatannya.





Pasal 63


Panitia Pemeriksa Keuangan


(1)         Pada dasarnya Pasal 51 Anggaran Rumah Tangga berlaku juga bagi pasal ini dan disesuaikan dengan tingkatannya.


(2)         Panitia beranggotakan sedikitnya 3 (tiga) orang mewakili dari 3 (tiga) Kabupaten/Kota.


Pasal 64


Panitia Pemeriksa Mandat dan Hak Suara


(1)         Panitia pemeriksa Mandat dan Hak Suara, bertugas :



a.       Memeriksa Mandat dan Hak Suara Cabang yang mengirim utusan ke Konferensi PGRI Provinsi.



b.      Melaporkan hasil tugasnya kepada Konferensi   PGRI Provinsi.


(2)         Panitia terdiri sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang dan sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang yang mewakili seluruh Kabupaten/Kota, yang tidak merangkap dengan Panitia Pemeriksa Keuangan.


(3)         Jika jumlah Kabupaten/Kota kurang dari enam, maka ketentuan ayat (2) pasal ini dapat diwakili oleh Pengurus Kabupaten/Kota yang sama dengan Panitia Pemeriksa Keuangan.


(4)         Pada dasarnya ketentuan pasal 52 Anggaran Rumah Tangga berlaku pula bagi pasal ini dan disesuaikan dengan tingkatannya.  





Pasal 65


Panitia Pemilihan Pengurus PGRI Provinsi


Pada dasarnya pasal 53 Anggaran Rumah Tangga berlaku juga bagi pasal ini yang disesuaikan dengan tingkatannya





BAB XIX
KONFERENSI KERJA PGRI PROVINSI


Pasal 66


Status, Tugas, dan Kewajiban


(1)         Konferensi Kerja PGRI Provinsi adalah rapat antar Pengurus PGRI Kabupaten/Kota yang diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus PGRI Provinsi dan merupakan instansi tertinggi di bawah Konferensi PGRI Provinsi.


(2)         Konferensi Kerja PGRI Provinsi bertugas menetapkan program tahunan dan kebijakan organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan Konferensi PGRI Provinsi.


(3)         Pada dasarnya ketentuan pasal 54 Anggaran Rumah Tangga berlaku pula bagi pasal ini yang disesuaikan dengan tingkatannya.


Pasal 67


W a k t u


(1)         Konferensi Kerja PGRI Provinsi diadakan 1 (satu) tahun sekali.


(2)         Konferensi Kerja PGRI Provinsi yang pertama masa bakti PGRI Provinsi yang baru diadakan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sesudah Konferensi PGRI Provinsi  dan Konferensi Kerja PGRI Provinsi terakhir diselenggarakan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum Konferensi PGRI Provinsi.


(3)         Konferensi Kerja PGRI Provinsi dapat juga diadakan :


a.       Jika Pengurus PGRI Provinsi menganggap perlu.


b.      Atas permintaan ½ (seperdua) jumlah PGRI Provinsi yang     mewakili lebih ½ (seperdua) jumlah suara.


c.       Atas permintaan Pengurus Besar.


(4)         Dalam waktu 2 (dua) bulan sesudah salah satu dan/atau semua permintaan tersebut dalam ayat (3) pasal ini diterima, Pengurus PGRI Provinsi wajib menyelenggarakannya.





Pasal 68


Peserta


Peserta Konferensi Kerja PGRI Provinsi terdiri dari :



a.             Utusan Pengurus PGRI Cabang Khusus


b.            Utusan Pengurus PGRI Kabupaten/Kota


c.             Pengurus Provinsi


d.            Utusan Pengurus Besar


e.             Wakil Pimpinan Anak Lembaga dan Badan Khusus Provinsi


f.             Wakil Pimpinan Himpunan Ikatan/Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis Provinsi


g.            Badan Penasihat Pengurus PGRI PRovinsi


h.            Peninjau yang diundang oleh Pengurus Provinsi





Pasal 69


Hak Bicara dan Hak Suara


(1)         Tiap peserta Konferensi Kerja mempunyai hak bicara.


(2)         Hak suara hanya ada pada utusan Pengurus Kabupaten/Kota.


(3)         Tiap-tiap Kabupaten/Kota mempunyai 1 (satu) suara untuk jumlah sampai dengan 2.000 (dua ribu) anggota.


(4)         Jumlah suara Kabupaten/Kota sedikitnya 1 (satu) dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) suara.


(5)         Ketentuan pada pasal 49 dan 57 Anggaran Rumah Tangga pada dasarnya berlaku juga bagi pasal ini dan disesuaikan dengan tingkatannya.





Pasal 70


Kewajiban Konferensi Kerja PGRI Provinsi


(1)         Membahas dan menilai pelaksanaan keputusan Konferensi PGRI Provinsi.


(2)         Menetapkan rencana kerja tahunan dan kebijakan yang belum ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan putusan Konferensi PGRI Provinsi.


(3)         Menentukan penggantian anggota Pengurus Harian terpilih antar waktu apabila terjadi kekosongan.


(4)         Membahas dan menetapkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (RAPBO) Pengurus PGRI Provinsi untuk tahun mendatang.


(5)         Konferensi Kerja PGRI Provinsi menjelang Kongres sedikitnya menetapkan calon-calon Anggota Panitia Pemilihan Pengurus Besar.





BAB XXI
KONFERENSI KABUPATEN/KOTA


Pasal 71


W a k t u


(1)         Konferensi PGRI Kabupaten/Kota diadakan dan dipimpin oleh Pengurus PGRI Kabupaten/Kota tiap 5 (lima) tahun sekali.


(2)         Konferensi PGRI Kabupaten/Kota Luar Biasa dapat juga diadakan :



b.      kalau Pengurus PGRI Provinsi menganggap perlu dan disetujui Konferensi Kerja Kabupaten/Kota,



c.          atas permintaan ½ (seperdua) jumlah Cabang dan mewakili lebih ½ (seperdua) jumlah suara,



d.      atas permintaan Pengurus Provinsi.



(3)         Dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sesudah salah satu dan/atau semua permintaan tersebut diterima, Pengurus PGRI kabupaten/Kota wajib menyelenggarakannya.





Pasal 72


P e s e r t a


Peserta Konferensi PGRI Kabupaten/Kota terdiri dari :


a.             Utusan Pengurus Ranting



b.            Utusan Pengurus Cabang



c.             Pengurus PGRI Kabupaten/Kota



d.            Utusan Pengurus PGRI Provinsi



e.             Wakil Anak Lembaga dan Badan Khusus tingkat Kabupaten/Kota



f.             Wakil Himpunan/Ikatan/Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis tingkat Kabupaten/Kota



g.            Badan Penasihat Pengurus PGRI Kabupaten/Kota



h.            Peninjau yang diundang oleh Pengurus PGRI kabupaten/Kota






Pasal 73


Hak Bicara dan Hak Suara


(1)         Ketentuan pasal 49 dan 61 Anggaran Rumah Tangga pada dasarnya berlaku juga bagi pasal ini yang disesuaikan dengan tingkatannya.


(2)         Hak bicara ada pada semua peserta Konferensi Kabupaten/Kota.


(3)         Hak suara hanya ada pada utusan ranting dan/atau utusan perwakilan anggota berdasar wilayah desa/kelurahan/satu unit kerja/gugus sekolah.


(4)         Setiap Ranting paling sedikit memiliki 1 (satu) suara dan paling banyak 5 (lima) suara.


(5)         Jumlah seluruh anggota di Kabupaten/Kota diwakili menjadi jumlah hak suara dengan pembagi 20 (dua puluh).


(6)         Jumlah suara tersebut dibagi ke seluruh Ranting danatau desa/Kelurahan/satuan pendidikan, gugus sekolah secara proporsional dengan pertimbangan setiap 20 (dua puluh) anggota dari setiap Ranting dan/atau desa/kelurahan/satu unit kerja/gugus sekolah memiliki1 (satu) suara.








Pasal 74


Acara Konferensi PGRI Kabupaten/Kota


Pada dasarnya pasal 50 dan pasal 62 Anggaran Rumah Tangga secara mutatis dan mutandis berlaku pula bagi pasal ini yang disesuaikan dengan tingkatannya.





Pasal 75


Panitia Pemeriksa Keuangan


Pada dasarnya ketentuan pasal 51 dan 63 Anggaran Rumah Tangga secara mutatis dan mutandis berlaku juga bagi pasal ini dan disesuaikan dengan tingkatannya.


Pasal 76


Panitia Pemeriksa Mandat dan Hak Suara


(1)         Pada dasarnya pasal 52 dan 64 Anggaran Rumah Tangga secara mutatis dan mutandis berlaku juga bagi pasal ini dan disesuaikan dengan tingkatannya.


(2)         Jumlah anggota Panitia Pemeriksa Mandat dan Hak Suara dapat disesuaikan dengan jumlah Cabang.


Pasal 77


Panitia Pemilihan Pengurus PGRI Kabupaten/Kota


(1)         Pada dasarnya pasal 53 dan 65 Anggaran Rumah Tangga secara mutatis mutandis berlaku juga bagi pasal ini dan disesuaikan dengan tingkatannya.


(2)         Panitia Pemilihan Pengurus PGRI Kabupaten/Kota diambil dari utusan Cabang dengan jumlah sedikitnya 7 (tujuh) orang dan sebanyak-banyaknya 11 (sebelas) orang.


(3)         Jika jumlah Cabang kurang dari 7 (tujuh), anggota Panitia Pemilihan dapat dilengkapi keanggotaannya dari peserta yang mewakili unsur non Cabang sehingga mencapai jumlah yang diperlukan akan tetapi anggota pelengkap tersebut tidak boleh menjadi pimpinan Panitia.





BAB XXII
KONFERENSI KERJA PGRI KABUPATEN/KOTA


Pasal 78


Status dan Tugas


(1)         Konferensi Kerja PGRI Kabupaten/Kota adalah Rapat antar Pengurus PGRI Cabang yang diselenggarakan dan dipimpin oleh PGRI Kabupaten/Kota, dan merupakan instansi tertinggi di bawah Konferensi Kabupaten/Kota.


(2)         Konferensi Kerja PGRI Kabupaten/Kota bertugas menetapkan program tahunan dan kebijakan organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan Konferensi Kerja PGRI Kabupaten/Kota.


(3)         Konferensi Kerja PGRI Kabupaten/Kota dapat menentukan pergantian anggota pengurus harian terpilih antar waktu apabila terjadi kekosongan





Pasal 79


W a k t u


(1)          Konferensi Kerja PGRI Kabupaten/Kota diadakan 1 (satu) tahun sekali.


(2)          Konferensi Kerja PGRI Kabupaten/Kota yang pertama pada masa bakti Pengurus PGRI Kabupaten/Kota yang baru diadakan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sesudah Konferensi PGRI Kabupaten/Kota, dan yang terakhir selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum Konferensi Kabupaten/Kota.


(3)          Konferensi Kerja PGRI Kabupaten/Kota dapat juga diadakan :


a.       Jika Pengurus PGRI Kabupaten/Kota menganggap perlu.



b.      Atas permintaan ½ (seperdua) jumlah Cabang yang mewakili lebih ½ (seperdua) jumlah suara.



c.       Atas permintaan Pengurus PGRI Provinsi.



d.      Atas permintaan Pengurus Besar.



(4)         Dalam waktu 2 (dua) bulan sesudah salah satu dan atau semua permintaan tersebut diterima, Pengurus PGRI Kabupaten/Kota wajib menyelenggarakannya.





Pasal 80


P e s e r t a


Peserta Konferensi Kerja PGRI Kabupaten/Kota terdiri dari :



a.             Utusan Pengurus Cabang



b.            Pengurus PGRI Kabupaten/Kota



c.             Utusan Pengurus Provinsi



d.            Wakil Pimpinan Anak Lembaga dan Badan Khusus Kabupaten/Kota



e.             Wakil Pimpinan Himpunan/Ikatan/Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis Kabupaten/Kota



f.             Badan Penasihat Kabupaten/Kota



g.            Peninjau yang diundang oleh Pengurus Kabupaten/Kota






Pasal 81


Hak Bicara dan Hak Suara


(1)         Pada dasarnya ketentuan pasal 57 dan pasal 69 Anggaran Rumah Tangga berlaku bagi pasal iniyang disesuaikan dengan tingkatannya.


(2)         Hak bicara ada pada semua peserta Konferensi Kerja Kabupaten/Kota.


(3)         Hak suara hanya ada pada utusan Cabang dengan ketentuan setiap Cabang sedikitnya memiliki 1 (satu) suara dan sebanyak-bannyaknya 5 (lima) suara.





Pasal 82


Kewajiban Konferensi Kerja PGRI Kabupaten/Kota


(1)         Membahas dan menilai pelaksanaan keputusan Konferensi PGRI Kabupaten/Kota.


(2)         Menetapkan rencana kerja tahunan dan kebijakan yang belum ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan Konferensi PGRI Kabupaten/Kota.


(3)         Menentukan penggantian anggota Pengurus antar waktu apabila terjadi kekosongan.


(4)         Membahas dan menetapkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (RAPBO) Pengurus PGRI Kabupaten/Kota untuk tahun mendatang.


(5)         Konferensi Kerja PGRI Kabupaten/Kota menjelang Kongres sedikitnya menetapkan calon anggota Panitia Pemilihan Pengurus Provinsi.





BAB XXIII
KONFERENSI PGRI CABANG, KONFERESI KERJA PGRI CABANG,
DAN RAPAT ANGGOTA PGRI RANTING





Pasal 83


Konferensi PGRI Cabang


(1)         Konferensi PGRI Cabang diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus PGRI Cabang tiap 5 (lima) tahun sekali pada akhir masa bakti Pengurus PGRI Cabang.


(2)         Konferensi PGRI Cabang Luar Biasa dapat juga diadakan :



a.       Kalau Pengurus Cabang menganggap perlu.



b.      Atas permintaan sekuran-kurangnya ½  (seperdua) jumlah Ranting dan atau jumlah anggota.



c.       Atas Permintaan Pengurus PGRI Kabupaten/Kota.



d.      Atas Permintaan Pengurus PGRI Provinsi.


(3)         Peserta Konferensi PGRI Cabang


a.       Utusan Ranting dan atau seluruh anggota



b.      Pengurus Cabang



c.       Wakil Pengurus PGRI Kabupaten/Kota



d.      Peninjau yang diundang oleh Pengurus Cabang


(4)         Semua anggota/utusan Ranting berdasarkan undangannya mempunyai hak bicara.


(5)         Hak suara hanya ada pada Ranting dan/atau perwakilan anggota berdasar wilayah desa/kelurahan/satu unit kerja/ gugus sekolah dimana setiap 20 anggota memiliki    1 (satu) suara dan atau seluruh anggota cabang.


(6)         Setiap Ranting dan/atau wilayah desa/kelurahan/satu unit kerja/gugud sekolah  memiliki sedikitnya 1 (satu) suara dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) suara.


(7)         Acara pokok Konferensi PGRI Cabang membahas dan menetapkan antara lain :


a.       laporan pertanggungjawaban Pengurus Cabang termasuk kebijakan keuangan dalam masa baktinya,



b.      rencana  kerja termasuk anggaran keuangan dalam masa  bakti yang akan datang,



c.       pemilihan Pengurus Cabang


(8)         Pada dasarnya segala ketentuan tentang penyelenggaraan Konferensi PGRI Kabupaten/Kota berlaku juga bagi penyelenggaraan Konferensi PGRI Cabang dengan disesuaikan berdasar ruang lingkup dan tingkatannya.





Pasal 84


Konferensi Kerja PGRI Cabang


(1)         Jika Organisasi Cabang terdiri dari Ranting-Ranting maka diadakan Konferensi PGRI Cabang yang diselenggarakan setiap tahun dan dipimpin oleh Pengurus Cabang.


(2)         Konferensi Kerja PGRI Cabang dapat juga diadakan :



a.       kalau Pengurus Cabang menganggap perlu,



b.      atas permintaan  ½ (seperdua) jumlah Ranting yang mewakili lebih dari ½ (seperdua) jumlah anggota,



c.       atas permintaan Pengurus PGRI Kabupaten/Kota,



d.      atas permintaan Pengurus PGRI Provinsi.



(3)         Dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah salah satu dan/atau semua permintaan tersebut dalam ayat (2) pasal ini diterima. Pengurus PGRI Cabang wajib menyelenggarakannya


(4)         Peserta Konferensi Kerja PGRI Cabang :


a.       Utusan Ranting



b.      Pengurus Cabang



c.       Wakil Pengurus PGRI Kabupaten/Kota



d.      Wakil Pengurus Anak Lembaga dan Badan Khusus tingkat  Cabang



e.       Wakil Himpunan/Ikatan/Asosiasi Profesi dan Keahilan Sejenis tingkat Cabang



f.       Peninjau yang diundang oleh Pengurus Cabang.



(5)         Utusan Ranting mempunyai hak bicara dan hak suara sedang peserta lainnya hanya mempunyai hak bicara.


(6)         Jumlah suara yang ditetapkan sebagai berikut :


a.       Setiap Ranting mempunyai hak suara sekurang-kurangnya 1 (satu) suara sebanyak-banyaknya 5 (lima) suara



b.      Setiap 20 (duapuluh) anggota berhak 1 (satu) suara.



(7)         Jika Cabang tersebut tidak mempunyai Ranting maka Konferensi Kerja PGRI Cabang diganti dengan rapat kerja anggota yang dihadiri oleh perutusan anggota berdasar permakilan wilayah desa/kelurahan/satu unit kerja/gugus sekolah.


(8)         Segala ketentuan tentang Konferensi Kerja secara mutatis dan mutandis berlaku juga bagi rapat kerja anggota seperti tersebut dalam ayat (7) pasal ini dengan disesuaikan berdasar ruang lingkup dan tingkatannya.





Pasal 85


Rapat Anggota PGRI Ranting


(1)         Rapat anggota PGRI Ranting diadakan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali dipimpin oleh Pengurus Ranting.


(2)         Rapat anggota PGRI Ranting dapat juga diadakan apabila :


a.       Pengurus Ranting menganggap perlu.



b.      Atas permintaan ½ (seperdua) anggota Ranting     atau lebih.



c.       Atas Permintaan Pengurus PGRI Cabang



d.      Atas permintaan Pengurus PGRI Kabupaten/Kota.



(3)         Pada akhir masa bakti Pengurus PGRI Ranting, rapat anggota diupayakan agar dihadiri oleh seluruh anggota dan rapat anggota tersebut berfungsi sebagai forum tertinggi organisasi di tingkat Ranting.


(4)         Hak bicara dan hak suara ada pada semua anggota yang hadir.


(5)         Anggota yang tidak hadir dianggap tidak menggunakan hak bicara dan hak suaranya.


(6)         Segala ketentuan tentang Konferensi Kabupaten/Kota secara mutatis dan mutandis berlaku juga bagi rapat anggota tersebut dalam ayat (3) pasal ini dengan disesuaikan berdasar ruang lingkup dan tingkatannya.





BAB XXIV
RAPAT PENGURUS DAN PERTEMUAN LAIN


Pasal 86


Rapat Pengurus


(1)         Rapat Pengurus/Pengurus Harian disetiap tingkatan diadakan sesuai keperluan dan sekurang-kurangnya diselenggarakan 1 (satu) bulan sekali.


(2)         Rapat Pengurus Lengkap Pimpinan Organisasi diselenggarakan sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sekali.


(3)         Rapat Pleno Lengkap Organisasi yang dihadiri oleh seluruh Pengurus Organisasi, Badan Penasihat, Himpunan/Ikatan/Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis, Pimpinan Anak Lembaga, dan Pimpinan Badan Khusus diadakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.


(4)         Rapat Pengurus dapat juga diadakan atas permintaan ½  (seperdua) jumlah anggota Pengurus Lengkap dan/atau ada hal-hal yang mendesak.


(5)         Pertemuan khusus antara berbagai pihak secara terpisah dapat diadakan sesuai keperluan.


(6)         Dalam rapat tersebut semua anggota yang hadir mempunyai hak bicara dan hak suara yang sama.


Pasal 87


Pertemuan Lain


(1)         Pertemuan lain dapat diselenggarakan oleh Pengurus Organisasi di semua tingkatan apabila diperlukan dalam upaya kelancaran pelaksanaan misi organisasi.


(2)         Rapat Koordinasi Pimpinan PGRI Kabupaten/Kota Tingkat Nasional dilaksanakan setiap 2 tahun sekali oleh Pengurus Besar (PB) PGRI


(3)         Rapat Koordinasi Pimpinan PGRI Cabang/Cabang Khusus Tingkat Provinsi dilaksanakan setiap 2 (dua tahun sekali oleh Pengurus PGRI Provinsi


(4)         Rapat Koordinasi Pimpinan PGRI Ranting Tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan setiap 2 (dua) tahun oleh Pengurus PGRI Kabupaten/Kota.





BAB XXV


BADAN PENASIHAT


Pasal 88


Badan Penasihat Pengurus Besar


(1)         Atas usul Pengurus Besar Kongres menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Penasihat Pengurus Besar yang sedikitnya berjumlah 9 (sembilan) orang dan terdiri atas tokoh-tokoh di bidang pendidikan, kebudayaan, Kemasyarakatan dan para ahli yang berkaitan dengan pendidikan, keprofesian dan ketenagakerjaan.


(2)         Badan Penasihat baik diminta atau tidak bertugas memberi nasihat dan saran-saran kepada Pengurus Besar.


(3)         Masa bakti Badan Penasihat Pengurus Besar sama dengan masa bakti Pengurus Besar.





Pasal 89


Badan Penasihat Pengurus PGRI Provinsi


(1)         Atas usul Pengurus PGRI Provinsi yang baru, Konferensi PGRI Provinsi menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Penasihat Pengurus PGRI Provinsi yang sedikitnya berjumlah 7 (tujuh) orang dan terdiri atas tokoh-tokoh di bidang pendidikan, kebudayaan, kemasyarakatan, dan para ahli yang berkaitan dengan pendidikan, keprofesian, dan ketenagakerjaan.


(2)         Badan Penasihat baik diminta atau tidak bertugas memberi nasihat dan saran-saran kepada Pengurus PGRI Provinsi.


(3)         Masa bakti Badan Penasihat Pengurus PGRI Provinsi sama dengan masa jabatan Pengrus PGRI Provinsi.





Pasal 90


Badan Penasihat Pengurus PGRI Kabupaten/Kota


(1)         Atas usul Pengurus PGRI Kabupaten/Kota, Konferensi PGRI Kabupaten/Kota  menetapkan Badan Penasihat Pengurus PGRI Kabupaten/Kota yang sedikitnya berjumlah 5 (lima) orang dan terdiri atas tokoh-tokoh pendidikan, kebudayaan, kemasyarakatan, dan para ahli.


(2)         Badan Penasihat baik diminta atau tidak bertugas memberi nasihat dan saran-saran kepada Pengurus PGRI Kabupaten/Kota.


(3)         Masa bakti Badan Penasihat Pengurus PGRI Kabupaten/Kota sama dengan masa bakti Pengurus PGRI Kabupaten/Kota.





Pasal 91


Badan Penasihat Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus


(1)         Atas usul Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus, Konferensi PGRI Cabang menetapkan Badan Penasihat Pengurus PGRI Cabang/Cabang khusus yang sedikitnya berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri dari tokoh-tokoh pendidikan, kebudayaan, dan kemasyarakatan.


(2)         Badan Penasihat baik diminta atau tidak bertugas memberi nasihat dan saran-saran kepada Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus.


(3)         Masa bakti Badan Penasihat Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus sama dengan masa bakti Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus.





BAB XXVI
DEWAN KEHORMATAN ORGANISASI DAN KODE ETIK GURU INDONESIA


Pasal 92


Status, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang


(1)         Jika dianggap perlu, Badan Pimpinan Organisasi PGRI Kabupaten/Kota dapat membentuk Dewan Kehormatan Organisasi sesuai dengan tingkatannya.


(2)         Fungsi dan tugas Dewan Kehormatan Organisasi di tingkat Cabang/Cabang Khusus dan Ranting menjadi tanggungjawab pengurus PGRI Kabupaten/Kota.


(3)         Dewan Kehormatan Organisasi bertugas memberikan saran, pendapat, dan pertimbangan kepada Badan Pimpinan Organisasi yang membentuknya tentang :


a.       pelaksanaan, penegakkan, dan pelanggaran disiplin organisasi yang terjadi diwilayah kewenangannya,


b.      pelanggaran kode etik guru yang dilakukan baik oleh pengurus maupun oleh anggota  serta saran dan pendapat tentang tindakan yang selayaknya dijatuhkan terhadap pelanggaran kode etik tersebut,


c.       pelaksanaan dan cara menegakkan disiplin organisasi dan Kode Etik Guru, dan


d.      pembinaan hubungan dengan mitra organisasi dibidang penegakkan serta pelanggaran disiplin organisasi serta kode etik guru.


(4)         Susunan keanggotaan Dewan Kehormatan Organisasi dan Kode Etik Guru Indonesia terdiri dari unsur Badan Penasihat, unsur Badan Pimpinan Organisasi, unsur Himpunan / Ikatan / Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis, dan unsur-unsur keahlian lainnya sesuai dengan keperluan.


(5)         Tata cara, tugas, wewenang, dan mekanisme kerja Dewan Kehormatan Organisasi dan Kode Etik Guru Indonesia diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri.





BAB XXVII
PERBENDAHARAAN





Pasal 93


Keuangan Organisasi


(1)         Setiap anggota wajib membayar uang pangkal dan uang iuran sebagai berikut :


a.       Uang Pangkal sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) bagi anggota baru dan diserahkan ke Pengurus PGRI Kabupaten /Kota.


b.      Uang iuran anggota ditetapkan oleh Konferensi PGRI Provinsi, minimal Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) setiap bulan, dengan rincian pendistribusian untuk :


1.   Pengurus Besar PGRI sebesar               Rp.    200,00



2.   Pengurus PGRI Provinsi sebesar                       Rp.    400,00



3.   Pengurus Kabupaten/Kota sebesar        Rp.    600,00



4.   Cabang dan Ranting sebesar                  Rp.    800,00



(2)         Ketentuan pembayaran iuran anggota sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf b mulai dilaksanakan 6 (enam) bulan setelah kongres.


(3)         Pelaksanaan pengumpulan uang iuran untuk Pengurus Besar dan Pengurus Provinsi diberikan tugas dan tanggung jawab kepada Pengurus PGRI Kabupaten/Kota.


(4)         Pengurus PGRI Kabupaten/Kota menyetorkan iuran untuk Pengurus Besar bersama dengan iuran untuk Pengurus PGRI Propivinsi kepada Pengurus PGRI Propivinsi.


(5)         Setiap 3 (tiga) bulan, semua pengurus di semua tingkatan wajib menyampaikan catatan penerimaan iuran anggota dan disampaikan kepada Badan Pimpinan Organisasi yang lebih tinggi kecuali Pengurus Besar yang akan menyampaikannya kepada seluruh Pengurus PGRI Provinsi.


(6)         Setiap tahun kondisi keuangan diverifikasi :


a.       Pengurus Besar (PB) PGRI diperiksa oleh Badan Verifikasi Keuangan yang dibentuk oleh KONKERNAS oleh sebanyak-banyaknya  5 orang yang mewakili PGRI Provinsi.


b.      Pengurus PGRI Provinsi oleh Pengurus Besar (PB) PGRI


c.       Pengurus PGRI Kabupaten/Kota oleh Pengurus PGRI Provinsi


d.      Pengurus Cabang PGRI oleh Pengurus Kabupaten/Kota





Pasal 94


Kekayaan Organisasi


(1)         Pengurus di semua tingkatan wajib mencatat dan menginventarisasikan kekayaan organisasi.


(2)         Semua pemindahan hak, pelepasan dan pemutasian kekayaan organisasi baik berupa barang tidak bergerak, barang bergerak, surat-surat berharga yang bernilai diatas Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk tingkat nasional serta provinsi dan di atas Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk kabupaten/kota ke bawah, wajib mendapat persetujuan rapat pengurus dan wajib  dipertanggungjawabkan pada forum organisasi di wilayahnya.


(3)         Ketentuan yang tertuang dalam ayat (2) pasal ini tidak menghapus kewajiban pengurus untuk mempertanggung-jawabkan semua keuangan dan kekayaan organisasi.


(4)         Inventarisasi kekayaan organisasi menjadi bagian pertanggungjawaban Pengurus.


BAB XXVIII


KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 95


(1)         Paling lambat satu tahun setelah berlakunya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini, semua Badan Kelengkapan Organisasi dari pusat sampai daerah wajib melakukan penyesuaian dengan isi dan materi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini yang dilaksanakan melalui forum organisasi sesuai tingkatannya.


(2)         Dengan dikoordinasikan oleh Badan Pimpinan Organisasi sesuai tingkatannya, semua Anak Lembaga dan Badan Khusus wajib melakukan penyesuaian organisasi dan peraturan interen Anak Lembaga dan Badan Khusus sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini yang hasilnya dilaporkan kepada Pimpinan Anak Lembaga dan Badan Khusus yang lebih tinggi.


BAB XXIX


P E N U T U P


Pasal 96


(1)         Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dan ditetapkan dalam peraturan organisasi oleh Pengurus Besar dan dipertanggungjawabkan kepada Kongres.


(2)         Apabila terjadi perbedaan penafsiran atas materi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, maka penafsiran yang berlaku dan sah adalah penafsiran yang dilakukan oleh Pengurus Besar sampai ada penafsiran lain dalam Kongres berikutnya.


(3)         Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Struktur Pengurus